JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidiknya telah memanggil,” Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang lebih akrab di panggil Rudi Tanoe terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian sosial tahun 2020-2021.
Rudi Tanoe adalah Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) juga kakak kandung dari Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Juru bicara Bidang Penindakan Kelembagaan KPK,” Ali Fikri mengatakan, Pihaknya kali ini memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe sebagai saksi atas kerugian keuangan negara ratusan miliar atau sekitar Rp 326 miliar, Rabu. (06/12/2023)
“Ali Fikri menyampaikan, Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Kementerian Sosial tahun 2020-2021,” jelasnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tim penyidik KPK juga telah memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu,” Bambang Sugeng selaku KPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020-2021 atau Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 12 Maret 2020 Januari 2021,” Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022 serta Faisal Harris selaku wiraswasta.
KPK sudah mengumumkan dan menetapkan serta telah menahan enam tersangka kasus dugaan bantuan sosial beras yakni,” Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021,” Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 dan April Churniawan selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
“Kemudian Tim Penyidik KPK juga menahan,” Ivo Wongkaren selaku Dirut PT Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada,” Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan Richard Cahyanto selaku General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada,” ungkap Ali Fikri.
Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM, PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah Persero sebagai rekanan.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka,” Muhammad Kuncoro Wibowo, ditambah dengan tanggal kontrak yang juga telah disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
“Dengan demikian, para tersangka yang tega mengutak-atik hak rakyat kurang mampu tersebut kami tahan, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 127,5 miliar, Secara pribadi yang dinikmati tersangka,” Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp 18 ,8 miliar,” tutupnya mengakhiri.
Sumber,” Rml/Zhn/Elg (GMM)

