JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ Galaila Karen Kardinah atau yang lebih akrab disapa Karen Agustiawan, Seorang mantan Direktur Utama PT Pertamina yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada tahun 2011/2021,” Karen Agustiawan akan mengajukan upaya hukum Praperadilan terhadap Lembaga Anti Rasuah ke PN Jakarta Selatan. (11/10/2023)
Karen Agustiawan melayangkan gugatan tersebut terhadap KPK lantaran tidak terima sebagaimana yang telah di sangkakan terhadap dirinya dan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 September 2023, Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN.Jak.Sel pada pekan lalu, Karen sebagai pihak penggugat dan KPK sebagai pihak tergugat.
Dalam gugatan yang telah di daftarkan pihak penggugat (Karen Agustiawan) yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang akan digelar pada hari Senin mendatang tanggal 16 Oktober 2023,” Johanes Tanak selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan kepada awak media, bahwa itu adalah hak setiap orang yang di jadikan sebagai tersangka untuk mengambil langkah upaya hukum Praperadilan yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Kami tidak mempermasalahkan upaya hukum yang di ambil oleh Karen Agustiawan yang meragukan alat bukti dan menjeratnya sebagai tersangka, KPK dapat memastikan dan bisa mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka secara hukum, Itu sebabnya, Apapun langkah yang di ambil pihak penggugat” Kami akan hadapi permohonan upaya Praperadilan secara profesional dan proporsional,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu. (11/11/2023)
Fadjar Djoko Santoso selaku VP Corporate Communication Pertamina menyampaikan, Pertamina menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan Bisnis, Namun kami tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dalam perkembangan yang telah terjadi di Lembaga Pemberantasan Anti Korupsi terhadap,” Karen Agustiawan yang telah di tetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku,” pungkasnya.
Sumber,” Jps/Zhn/Elg (GMM)

