MEDAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Sumut/ Cepat tanggap keluhan warga yang di peras oknum Polisi viral di Medsos” Kapolda Sumut,” Irjen Agung Efendi langsung menindak dan memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia,” Aipda RR Tarigan. Terlihat Juper tersebut masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa. (03/10/2023)
Oknum Polisi,” Aipda RR Tarigan yang melakukan ‘Pemerasan’ kepada Rika Peruwani (35) tahun, warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan, membuat Kapolda Sumut,” Irjen Agung Efendi meradang dan langsung perintahkan Bid Propam Polda Sumut segera mengamankan oknum Polisi tersebut dan memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia,” Aipda RR Tarigan.
Kuasa Hukum Korban,” Hans Silalahi, SH didampingi Ramses Butar-butar, SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda R Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Bapak Kapolda untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja.
Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban, Semoga kedepan tidak ada lagi oknum Polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga, Ini adalah sangat mencoreng institusi Polri yang bertentangan dengan citra Polri yang presisi.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut,” Irjen Agung Effendi yang peduli akan keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukumnya serta Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,” ujarnya di halaman Bid Propam Polda Sumut.

Pengacara kondang kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat dan santun menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu agar segera di periksa.
“Masyarakat khususnya kami salut dan bangga kepada Bapak Kapolda Sumut yang cepat perintahkan Bid Propam meusut tuntas kasus yang mana telah merusak cintra Polri. Presisi semakin di hati,” ucapnya.
Sebelumnya, Juper Polsek Medan Helvetia,” Aipda RR Tarigan dilaporkan oleh Cut Rika Peruwani (35) tahun, warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan dilaporkan atas pemerasan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.
“Penyidik Polsek Helvetia,” Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah,” beber Cut kepada awak media globalmartamedia.com usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.
Dijelaskannya,” Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke Bapak Kapolda Sumut,” Irjen Agung Effendi.
Dalam laporan itu disebutkan,” Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.
“Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu ‘setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber,” Dny/Msa/Riz (GMM)

