JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ IPW dalam siaran persnya menyatakan bahwa Direktur Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan,” Kombes Helmi Kwarta Kusuma harus memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi saksi dugaan pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat yang sedang disidik oleh Polda Sulsel dengan target Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka. (28/07/2023)
IPW menilai apa yang disampaikan kepada pimpinan tertinggi Polri tersebut merupakan masukan dan pengkritisan terhadap institusi untuk diperhatikan dan dibenahi agar kepercayaan masyarakat terhadap polri tetap terjaga. Namun, siaran pers IPW itu tidak dikehendaki sehingga Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dijadikan target proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm mengecam pihak Kepolisian yang semau gue, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm,” Advokat Bambang Hartono menyayangkan hal tersebut terjadi, Kepolisian pengayom masyarakat serta melindungi mereka, bukan malah sebaliknya memberikan rasa takut dan tidak nyaman dalam memberikan masukan.
“Tampaknya UU Kebebasan berpendapat hanyalah teori, slogan dan tulisan belaka. Dalam prakteknya Kepolisian, Kejaksaan sama sekali tidak menghargai adanya kebebasan berpendapat. Segala bentuk kritik, kecaman dan opini negatif tidak lagi dianggap sebagai pendapat, tapi dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran. Kepolisian kita sangat hebat dalam mencari celah hukum untuk mempidanakan siapa saja yang berpendapat keras dan tidak enak di ‘kuping mereka.” Ungkapnya.
Dengan mudah Kepolisian memproses, menyidik terhadap kasus ITE dan pencemaran nama baik. Kritik dan saran yang seharusnya diperhatikan dan ditanggapi malah dilawan dengan hukuman pidana.
“Hebat, Bravo Polri, benar-benar Presisi. Inikah bentuk Polri harus tidak anti kritik yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit? Rupanya hanya pepesan kosong belaka,” lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Jumat. (28/07/2023)
Sudah banyak yang menjadi korban dengan pasal pencemaran nama baik akibat kritik yang disampaikan. Sebut saja,” Haris Azhar yang mengkritik Luhut Panjaitan, perkara pencemaran nama baiknya sedang disidangkan di Pengadilan.
Juga sedang berlangsung, pengacara Alvin Lim yang dipolisikan sebanyak 185 Laporan Polisi oleh banyak Jaksa di Indonesia karena dengan keras mengkritik banyaknya oknum Jaksa di Kejaksaan yang culas. Kini Ketua IPW yang tugasnya memang memberikan saran dan masukan menjadi sasaran oknum Kepolisian untuk dibidik. Dugaan kriminalisasi ini, selain melawan kebebasan berpendapat juga dipandang sebagai bentuk kesewenangan pejabat publik yang sedang berkuasa.
“Sebaiknya jika pejabat tidak ingin di kritik dan disindir, jangan menjadi pejabat publik. Pejabat publik adalah pelayan masyarakat dan sudah layak jika ada perbuatan yang tidak mengena untuk dikritik dan diberikan opini oleh masyarakat,” ujarnya.
“Bagaimana pejabat akan bisa koreksi jika tidak ada kritik dan masukan dari masyarakat, namanya masukan bisa positif berbentuk pujian dan apresiasi tapi juga bisa negatif dalam bentuk kritik atau sindiran. Hal yang biasa dan tidak seharusnya menjadi bahan pidana,” lanjut Advokat Bambang Hartono.
“Jangan sebut Indonesia sebagai negara Demokrasi jika setiap kritik dan pendapat terhadap pejabat publik dianggap sebagai pidana pencemaran nama baik. Akan jadi lebih parah dari zaman Orde Baru ini Indonesia,” Presiden Jokowi harusnya mengatensi hal ini,” tutup Bambang dengan pedas.
Sumber,” Lqi/Mar/Elg (GMM)

