Pesantren Al Zaytun Masalah Serius Bagi Semua Pihak.

INDRAMAYU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Jabar/ Dalam beberapa bulan terakhir ini, Sebuah Pondok Pesantren yang disebut sebut sebagai Pesantren terbesar di Asia Tenggara terdengar sedang hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat, tokoh agama dan pemerintah. Pondok Pesantren Alzaytun yang menuai kontroversi tersebut berdiri kokoh di atas tanah seluas lebih dari 1.200 hektare, dan terletak di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Haurgeulis. Ini adalah masalah serius yang harus di tuntaskan oleh pejabat di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Indonesia. (14/07/2023)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah yang berwenang dalam hal demikian telah menerapkan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk Pondok Pesantren Alzaytun serta Pengelola Pondok Pesantren tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun adalah,” Panji Gumilang dan keluarganya, Mereka terbukti secara Syah telah menistakan agama dan menyimpang dari aturan syari’at Islam sesungguhnya, mereka wajib di bubarkan serta pimpinannya harus di adili.

Habib Bahar Bin Smith yang masih muda, jenius dan terkenal berani mengambil tindakan yang sangat frontal terkait masalah penistaan agama terlihat dan terdengar memberikan pernyataan dalam exclusive interview on tvOne, Beliau akan ikut andil dalam penuntasan kasus Pondok Pesantren Alzaytun, Karena pimpinannya Panji Gumilang sangatlah terbuka dalam menistakan agama dan sangatlah meresahkan masyarakat muslim di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Bilamana dalam hal pemeriksaan dan kajian yang mendalam dari pihak berwenang, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama serta saksi ahli ITE dan ahli sosiologi sudah menyatakan Panji Gumilang bersalah, Pihak pemerintah bertanggung jawab dan wajib memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pengelola dan pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun,” Panji Gumilang, Demi ALLAH, Kami bersama masyarakat muslim dan santri yang akan meratakan Pesantren Alzaytun serta pimpinannya, jika pemerintah tidak serius menangani dan menangkap mereka,” ucap Habib Bahar dengan tegas disertai urat takutnya yang terlihat putus.

Pondok Pesantren Alzaytun yang berada di wilayah Desa Mekarjaya, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat sebelumnya terkenal cukup mewah dan baik yang memiliki Akreditasi A, Berdasarkan  sertifikat 782/BAN-S/M/SK/2019 serta Sekolah Madrasah di bawah naungan kementerian agama RI. Pondok Pesantren yang selalu di banjiri ribuan anak didik baru dari berbagai pelosok Tanah Jawa. Pada awal pendaftaran ulang dari jenjang SD hingga SMK mulai hari Kamis bulan Juni  (22/06/2023) hingga Selasa (27/06/2023), dibandingkan tahun 2022 jumlah yang mendaftar sekitar 800 santri baru.

baca juga :  Kondisi Sekolah Yang Hancur Tak di Gubris Pemerintah Daerah.

Dalam pemeriksaan saksi terkait kasus Alzaytun, Karo Penmas Divisi Humas Polri,” Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, di antaranya saksi yang hadir dalam surat pemanggilan pertama adalah mantan Bupati Indramayu Jawa Barat,” Lucky Hakim, yang telah hadir untuk dimintai keterangannya dalam kasus Alzaytun selama 12 jam, sekitar pukul 10:05 Wib, serta memanggil saksi yang diketahui seorang Pendeta yang terlihat sesuai dalam video ikut dalam barisan Shaf Sholat,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang. (14/07/2023)

Habib Bahar Bin Smith akan ratakan bersama santri dan masyarakat muslim peduli bila pemerintah tidak menangkap mereka.

Keberadaan Pondok Pesantren Alzaytun dengan ajarannya yang sudah menyimpang dari ajaran agama Islam sesungguhnya sangat meresahkan masyarakat umat Islam. Seperti merenggangkan baris Shaf, bercampur laki laki/perempuan dalam Sholat di Pondok Pesantren Alzaytun, perempuan boleh jadi Khatib naik mimbar serta ajaran yang membolehkan berzina, dosa zina yang bisa dibayar denda dengan jumlah tertentu, ini adalah ajaran yang menyesatkan bagi anak bangsa. Pemerintah Indonesia, Kementerian Agama yang memberikan Akreditasi terhadap Madrasah tersebut dan Majelis Ulama Indonesia harus lebih serius dalam menangani perkara ini.

Untuk menuntaskan kasus serius yang di buat oleh Pimpinan Pondok Pesantren Alzaitun,” Panji Gumilang, Pemerintah seharusnya tegas untuk menutup sementara Pondok Pesantren Alzaytun tersebut, agar tidak ada kegiatan di Pondok Pesantren Alzaytun, ini demi menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan santri yang masih berada di area pondok. Diduga, di saat aparat penegak hukum sibuk dalam penyelidikan dan pemanggilan saksi saksi serta pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut, pihak penyedia layanan menerima santri/santriwati baru yang di Pondok Pesantren Alzaytun masih berjalan.

Pernyataan dari Panji Gumilang yang mengajarkan bahwa dosa zina boleh ditebus dengan membayar uang dalam jumlah tertentu adalah hal yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat, tokoh agama dan khususnya para orang tua santri yang telah menitipkan anaknya bersekolah di Pondok Pesantren Alzaytun. Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun,” Panji Gumilang dan keluarganya akan menghancurkan akidah akhlak anak bangsa, mereka secara terang terangan berani mengajarkan hukum Islam sesat yang menyimpang dari syariat dan ketentuan hukum ALLAH SWT.

Untuk menuntaskan kasus serius yang di buat oleh Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun p,” Panji Gumilang, Pemerintah seharusnya tegas untuk menutup sementara Pondok Pesantren Alzaytun tersebut agar tidak ada kegiatan di Pondok Pesantren Alzaytun, ini demi menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan santri yang masih berada di area pondok. Diduga, di saat aparat penegak hukum sibuk dalam penyelidikan dan pemanggilan saksi saksi serta pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut, pihak penyedia layanan menerima santri/santriwati baru yang di di Pondok Pesantren Alzaytun masih berjalan.

baca juga :  Ucapan Terima Kasih" Kapolres Tolikara Berikan Bingkisan kepada 2 Perwira Pejabat Lama.

“Panji Gumilang di Pondok Pesantren Alzaytun yang di pimpinnya telah memberikan suri tauladan yang sangat buruk kepada anak bangsa, Panji Gumilang telah menghalalkan perbuatan yang dilarang dan diharamkan ALLAH, itu adalah perbuatan yang membuat seseorang murtad, yaitu keluar dari agama Islam. Saya tidak takut dan gentar sedikitpun kepada pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun seperti Panji Gumilang yang menyesatkan dan mereka yang dibelakangnya,” ucap Habib Bahar yang mengetahui kasus tersebut terus berjalan.

Para saksi yang sudah bersedia hadir dalam surat pemanggilan pertama oleh pihak Mabes Polri adalah, untuk dimintai keterangannya terkait Pimpinan Pondok Pesantren Alzaitun,” Panji Gumilang yang telah dilaporkan melakukan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber,” Rah/Zhn/Elg (GMM)