Seorang Wanita Diringkus Polisi Akibat Edarkan Kristal Bejat.

KUBU RAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia

Kalbar/ Satuan Reserse Narkoba menciduk seorang wanita pengedar narkotika jenis shabu berinisial,” EA Alias EKO (39) tahun, ditangkap aparat Kepolisian di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. (28/06/2023)

Kapolres Kubu Raya,” AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya,” AKP B. Pandia mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya 11 paket klip plastik yang berisi kristal bejat (Shabu) dengan berat bruto 7,71 gram.

“Barang buktinya berupa 8 paket klip plastik kecil dan 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga shabu, kemudian 3 buah gelas kecil yang bertuliskan 100,70, dan 50 beserta uang tunai sebesar Rp. 500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujar Pandia saat dikonfirmasi, Rabu siang. (28/06/2023) 

Pandia menambahkan,” EA Alias EKO merupakan pengedar narkoba jenis shabu yang merupakan TO (Target Operasi). Saat ini EA Alias EKO sudah dijadikan Tersangka dalam Kasus ini.

Pandia menjelaskan, Diamankannya pelaku EA Alias EKO, bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang wanita yang menjual narkoba jenis shabu di wilayah Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap,” terang Pandia.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Sabtu (24/06/2023) pukul 01:30 Wib, Tim mengamankan EA Alias EKO beserta barang bukti pada saat akan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,” jelas Pandia.

“Tersangka ini mendapatkan barang berupa kristal bejat tersebut dari seorang pria berinisial,” RT di daerah Pontianak Timur. Saat ini kami masih melakukan pengebangan kasus tersebut,” tuturnya.

“Alibi Tersangka, mau menjual shabu demi membantu kehidupan kedua orang tuanya,” paparnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

baca juga :  Upacara Purna Tugas Salah Satu Personel Brimob Kalbar.

Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya,” Aipda Ade menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika terdapat tempat maupun orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan kami pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaan sumber tersebut.

“Jangan dekati Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Ade.

Sumber,” Hms/Sya/Elg (GMM)