JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Membuka Jendela Dunia
Jakarta/ Dalam pernyataan sikap oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK,” Dian Patria, pada Jumat (23/06/2023) tentang dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Cina, yang menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, ini merupakan persoalan yang cukup serius. Jika benar adanya, itu artinya negara sudah di kuasai mafia tambang dan kalah dengan mereka. (24/06/2023)
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, dalam keterangannya mengungkapkan, Pernyataan pejabat KPK itu direspon juga oleh Dirjen Bea Cukai,” Askolani yang mana telah menyatakan bahwa Ditjen Bea Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC).
Bahkan Informasi ekspor ilegal Biji Nikel ke China telah direspon juga oleh Menko Marinves,” Luhut Binsar Panjaitan, dan Luhut mengatakan dengan tegas kegiatan itu mengandung unsur pidana yang sudah melanggar prosedur hukum.
“Berdasarkan info pejabat penting yang memberikan keterangan terkait hal tersebut menyatakan, sudah dapat dipastikan ini adalah pekerjaan mafia tambang yang sistemik, terstruktur dan masif, Apakah para pejabat di atas yang berwenang dalam masalah tersebut sudah tutup mata atau takut melakukan sebuah tindakan,” kata Yusri.
Menurut Yusri, jika pejabat KPK hanya bicara di media, Tapi tidak melakukan penindakan nyata, Artinya KPK cuma omong doang dan bermulut besar, Padahal perbuatan ilegal tersebut akan dibaca publik bahwa KPK tidak mampu menindaknya, KPK cuma beraninya mengusut para cacing tanah dan mafia kelas teri, Apabila mereka para mafia yang dilindungi backing yang sangat kuat, KPK lari terbirit-birit seperti di kejar setan di siang bolong. Wajar saja jika publik akan berspekulasi dan berasumsi bahwa ada oknum istana yang bertaring tajam.
“Oleh sebab itu, KPK harus bertindak tegas, transparan, adil dan serius dalam mengungkap kasus tersebut. Jangan Cemen loe broo” Banyak UU yang mereka langgar. Setidaknya para mafia sudah melanggar UU minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, mengingat hilirisasi bijih nikel itu program utama Presiden Jokowi, maka segenap unsur penegak hukum wajib melindungi dan mengamankannya, jangan malah ikut andil dalam permainan yang merugikan negara.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK,” Dian Patria pada Jumat (23/06/2023), tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
“Dari Indonesia, Saya tidak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” paparnya dengan jelas.
Makanya, Lanjut Yusri, CERI sangat berharap dari dokumen yang bocor di KPK yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dari proses rekomendasi ekspor itu wajib ditindak lanjuti serius, jangan kerjanya cuma bangun makan dan tidur, KPK satu satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk menindak. Kalau KPK takut bertidak, lebih baik mundur dari sekarang Bapak Firli Bahuri yang terhormat, jangan cuma omong doang yang tidak bermutu di Media berjanji Tuntaskan Korupsi.
“Lantaran ada ratusan triliun uang negara bocor akibat praktek kongkalikong tata kelola tambang, mulai dari tambang Emas, Batubara, Nikel, Bauksit, Timah dan tambang lainnya, hasilnya hanya beberapa persen saja masuk ke Negara, Mereka semua pada mingkem dan tutup mulut, para pejabat berlomba meraup hasil ekspor tambang tambang demi kepentingan pribadi,” tegas Yusri.
Dijelaskan Yusri, untuk ore nikel sejumlah 5 juta metrik ton, dengan asumsi 1 dump truk mampu mengangkat 20 metrik ton, ada 250 ribu dump truk membawa nikel ilegal dan tidak terpantau aparat penegak hukum, ini aneh tapi nyata, karena mereka sudah dikondisikan dan juga menerima upeti dari hasil tambang. Bukan rahasia lagi, Rakyat sudah mencium aroma busuk dari kemupakatan tersebut.
“Tentu ini menjadi pertanyaan besar publik, Apakah Lembaga Anti Rasuah seperti KPK yang berpayung Hukum sedang Mandul atau takut di Gundul,? KPK bukan LSM atau NGO, Lembaga tersebut sudah dipayungi UU yang bisa dan mendapat tugas khusus untuk mengambil tindakan hukum nyata, bukan hanya pinter koar koar di media,” tutup Yusri.
Sumber,” Cer/Zhn/Yus (GMM)

