JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Kejaksaan Agung telah menetapkan,” Johnny G Plate sebagai tersangka dan langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah dan membawanya ke mobil tahanan, Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate, Ini merupakan ketiga kalinya Jhon Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo. (20/05/2023)
Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini, Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama BAKTI,” Anang Achmad Latif, Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dengan menggelembungkan harga.
Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli. Jhon Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini, Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.
Nama Plate pertama kali terseret lewat keterlibatan adiknya,” Gregorius G. Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan uang sekitar Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Kominfo, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” Kuntadi, menyatakan bahwa Plate dijerat karena berstatus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut.
“Tersangka sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” Johnny G. Plate Terjerat Pengakuan Anak Buahnya Soal Dana Operasional Rp 500 Juta dan sebagai penguasaan anggaran,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedang kepada awak media.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitasi Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T)

Johnny G. Plate dikatakan sempat meminta dana kepada anak buahnya, dan Berdasarkan penelusuran awak media, Jhon Plate sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo,” Anang Achmad Latif. Hal itu terungkap dalam dokumen pemeriksaan.
“Kepada penyidik,” Anang mengaku pernah mendatangi ruangan Jhon Plate di lantai 7 Gedung Kominfo, Jakarta, pada sekitar awal tahun 2021 dan mengatakan di akhir pertemuan tersebut, Plate bertanya apakah Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo,” Happy Endah Palupy sudah menyampaikan sesuatu,” katanya.
“Anang yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri, Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” tambah Anang menirukan perkataan Plate.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut,” Anang bertemu dengan Happy. Kepada Happy, Anang meminta waktu untuk mencari solusi permintaan uang tersebut. Anang kemudian mengaku meminta bantuan kepada Komisaris PT Solitechmedia Synergy,” Irwan Hermawan. Kepada Irwan,” Anang memberikan kontak bawahan Plate untuk mengurus pemberian tersebut.
Anang mengatakan, sempat bertemu kembali dengan politikus Partai NasDem tersebut pada Februari 2021 di ruangan menteri. Plate, kata dia, kembali menanyakan soal uang operasional tim pendukung menteri tersebut. Kemudian Anang mengatakan, seharusnya persoalan dana tersebut sudah dibereskan.
“Meskipun demikian,” Anang menyatakan tidak mengetahui secara persis apakah dana itu sudah diberikan atau tidak,” jelasnya.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,” Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang menjerat Plate ini. Dia mengatakan penyidik akan mengembangkan kasus ini guna mencari uang yang diduga diterima oleh Plate.
“Kami masih melakukan pendalama0n, satu-satu,” tutup Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sumber,” Tmp/Zhn/Elg (GMM)

