JATENG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Banjarnegara/ Polres Banjarnegara telah menetapkan,” PH (33) tahun, Warga Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban,” TZ (16) tahun, Warga Desa Bandingan Bawang Banjarnegara meninggal dunia. (06/01/2023)
Kapolres Banjarnegara,” AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 06:30 Wib, di Jalan Raya Desa Gemuruh Kecamatan Bawang Banjarnegara, Rabu. (04/01/2023)
“Korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka pendarahan hebat di kepala, yakni TZ (16) tahun seorang Siswi SMAN 1 Bawang,” katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis. (05/01/2023)
Ia mengungkapkan, kejadia bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truck yang dikemudikan oleh PH yang sedang mendahului truck.
“Sehingga pada saat mendahului kendaraan, tersangka melebihi marka jalan, karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga cabin truck menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga korban meninggal dunia dengan gan kendaaran rusak,” bebernya.
Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres Banjarnegara memaparkan, saat konferensi pers ditangkap di Banyumas ketika sedang bongkar muatan Ayam.
“Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa Truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat, kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,” ucapnya.
Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut Kapolres, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11:30 WIB atau lima jam setelah kejadian Aparat berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama,” PH (33) tahun.
“Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber,” Ags/Hrd/Elg (Gmm)

