Usulan Pencopotan Mentri di Kabinet Jokowi.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Surat terbuka yang di layangan Koordinator Invest kepada Presiden RI,” Joko Widodo terkait perihal usulan pencopotan beberapa Menteri di Kabinetnya, Ini di sampaikan karena telah terjadi “penyelundupan” pasal pasal “Power Wheeling System” dalam RUU EBT (Energy Baru Terbarukan) yang dilakukan oleh Menteri ESDM,” Arifin Tasrif, yang dalam hal ini mengakomodir kepentingan Menteri BUMN,” Erick Thohir dan DIRUT PLN,” Darmawan Prasojo guna penerapan kompetisi penuh kelistrikan atau “Multy Buyer and Multy Seller” (MBMS) System. (01/01/2023)

Menurut Koordinator Indonesian Valuation for Energy and Infrastructur (Invest) Ahmad Daryoko mengatakan, latar belakangnya ini sebagai Salah satu “political will ” LOI (Letter Of Intent) pada tanggal 31 Oktober 1997, Pemerintah Pusat Republik Indonesia diharapkan tidak “menghandle” lagi BUMN Strategis Pelayanan Publik (diantaranya PLN). Sehingga IFIs (WB, ADB, IMF) pada 25 Agustus 1998 menyiapkan konsep Privatisasi/Penjualan PLN ke pihak swasta (saat ini faktanya ke Investor China dan Barat serta Taipan 9 Naga) bernama “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) Minggu.

“PLN Jawa-Bali di “Unbundling Vertikal” dan potongan potongnya berupa pembangkit dan ritail dijual/privatisasi ke swasta, Transmisi dan Distribusi Jawa-Bali tetap dikuasai PLN, PLN Luar Jawa-Bali kedepan diserahkan ke PEMDA, Namun demikian karena konsep PSRP diatas (yang kemudian di “jiplak” kedalam “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan) dijadikan Naskah Akademik terbitnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang kemudian dibatalkan oleh MK, seharusnya PSRP tersebut sudah termasuk yang dilarang oleh putusan MK,” Ucap Ahmad Daryoko.

Anehnya, meskipun sudah ada putusan MK, DIRUT,” Dahlan Iskan tetap melakukan privatisasi PLN dengan menjual ritail (terutama Jawa-Bali) ke Taipan 9 Naga. Sedang JK, Luhut, dan Erick Thohir malah bekerja sama dengan Senhua, Huadian, GE dan lain lain mendirikan pembangkit pembangkit IPP swasta di Jawa-Bali, Hal diatas disampaikan juga oleh Anggota DPR RI Komisi VII,” DR. Mulyanto dari FPKS dalam sebuah Webinar akhir Desember 2022.

baca juga :  Pencopotan Beberapa Elite Kejaksaan Agung Terkait Kasus Joko Tjandra.

“Pada pertengahan 2020 Jawa-Bali sebenarnya sudah dalam kondisi mekanisme pasar bebas kelistrikan atau “Multy Buyer and Multy Seller” (MBMS) dan tarip listrik swasta sudah tidak bisa dikendalikan. Namun Pemerintah kemudian menebus tarip “liar” MBMS tersebut pada 2020 sebesar Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020). Tetapi dilaporkan PLN tahun 2020 PLN untung Rp 5,95 triliun,” Jelasnya.

Selanjutnya, pelaksanaan MBMS Jawa-Bali yang saat ini masih di “timbokin” PLN Rp 200 triliun pertahun, secara perlahan akan dilepas ke swasta penuh, agar Pemerintah tidak terbebani uang subsidi lagi, dan Oligarkhi seperti,” Jusuf Kalla, Luhut, Dahlan Iskan dan Erick Thohir terlihat lebih suka bila MBMS tidak di intervensi Pemerintah lagi. Sehingga memerlukan “strategi antara” untuk menuju ke arah sana (MBMS). Dan strategi ini dinamakan HSH (HoldingSubholding)

Surat terbuka dari Koordinator Invest perihal usulan kepada Presiden RI Joko Widodo agar mencopot beberapa Menteri di Kabinetnya.

“Strategi HSH ini dalam PSRP 1998 di programkan menjadi” Perusahaan Listrik Jawa-Bali (PLJB) kemudian Perusahaan Transmisi Jawa-Bali (PTJB), sedang HSH menurut SK Menteri BUMN pada 2021, di buat menjadi”  HSH Energy Primer – HSH Genco 1 dan HSH Genco 2 – HSH Beyond Kwh,” Paparnya.

Baik HSH versi PSRP 1998 maupun versi SK Menteri tahun 2021, dua duanya merupakan strategi “mereduksi” peran administratif PLN Holding. Setelah HSH terbentuk maka Jawa-Bali akan di IPO kan dan selanjutnya diterapkan MBMS tanpa intervensi Pemerintah.

Dan sambung Ahmad Daryoko melanjutkan, untuk menerapkan MBMS diperlukan kesepakatan “Power Wheeling System” yang dulu secara “implisit” sudah ada di UU No 20/2002 maupun UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Tetapi karena pasal2 “Unbundling” sudah dibatalkan dng putusan MK No. 001-021-022/PUU – I/2003 tgl 15 Desember 2004 serta putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016, maka saat ini rupanya di “rekayasa” dengan cara “menyelundupkan” pasal pasal “power wheeling” kedalam RUU EBT.

“Ini adalah fakta telah terjadi “pembajakan” Konstitusi oleh Rezim guna “menghalalkan” pelaksanaan “perampokan” kelistrikan Jawa-Bali oleh “Oligarkhi Peng Peng” semacam JK, Luhut BP, Dahlan Iskan, Erick Thohir dkk,” Ahmad Daryoko menegaskan.

baca juga :  Gerai Vaksinasi Merdeka Candi Polres Pekalongan Juga Melayani Warga Luar Daerah.

Jadi kesimpulannya, HSH PLN yang di setting dengan mengatas namakan demi eksistensi PLN, dengan terjadinya penyelundupan pasal “Power Wheeling System” ini berarti tidak berbeda dengan setting penerapan mekanisme kompetisi penuh yang ada di PSRP 1998.

Artinya Pemerintah memang mau lakukan pelaksanaan privatisasi/penjualan PLN secara total dan Liberasme kelistrikan secara menyeluruh ! Dengan konsekuensi “lonjakan” tarip listrik minimal 5x lipat.

Kami harap dan mengusulkan kepada Presiden RI,” Joko Widodo, para Menteri tersebut di copot” Karena Menteri ESDM, Menteri BUMN, DIRUT PLN dalam hal ini terbukti menyelundupkan “Power Wheeling System” kedalam RUU EBT , guna kepentingan Oligarkhi yang mereka dukung,” Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Tohir dan DIRUT PLN Darmawan Prasojo” Tembusan surat ke Komisi VI, Komisi VII DPR RI dan keseluruhan Rakyat Indonesia, Magelang 1 Januari 2023.

“Kalau hal ini tidak dilakukan, maka akan menjadi bukti di mata rakyat, bahwa Kabinet Presiden Joko Widodo banyak di “susupi” Menteri Penipu yang tidak pro rakyat dan akan meninggalkan problem kelistrikan yang sangat komplek,” tutupnya mengakhiri.

Sumber,” Dry/Zhn/Yus (Gmm)