JATENG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Semarang/ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai tersangka korupsi. Tersangka tersebut berinisial,” MA, yang diduga kuat melakukan tindak pidana yang korupsi terjadi pada 2010. (24/11/2022)
Menurut keterangan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah,” Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan,” MA di saat itu sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang pada tahun 2010 – 2012.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya.
Berdasar penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, Di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah telah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di instansi pemerintah tersebut.
Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik – Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh, Dan Paket II di Jalan Widodaren – Karangasem, Jalan Lingkar Kota – Comal, Jalan Bojongbata – Sumberharjo, Jalan Sumberharjo – Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan – Jalan HOS Cokroaminoto.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka,” SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa)
“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Dwi Subagio,
Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai, namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5miliar dari korupsi ini.
Di tempat yang berbeda, Seorang warga Pemalang mempertanyakan status MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, tersangka mampu dan bisa tidak hadir karena dengan alasan sakit, emang sah sah aja.
MA ini juga tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik dengan alasan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, mungkin klo warga yang kere mau mampus pun tetap di lakukan penahanan dengan paksa,” Kesalnya.
Adapun juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan juga Bupati Pemalang,” Mukti Agung Wibowo menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022,” tutupnya.
Sumber,” Hen/Zhn/Elg (Gmm)

