JATENG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Magelang/ Polresta Magelang telah berhasil mengamankan 4 orang dengan inisial,” FMF alias PN (24) tahun, AZF alias MJ (36) tahun, MK aliasls KP (44) tahun, dan AZP alias NB (21) tahun, semuanya warga Dusun Kabupaten Magelang atas kepemilikan 0,5 Kg narkotika jenis shabu. (09/11/2022)
Para tersangka tersebut mendapatkan Narkotika Gol I jenis Shabu dari daerah Jakarta dan akan di edarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh Tersangka,” TM (DPO)
Kapolres Magelang,” AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 4 orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang, tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05:30 Wib.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10/2022) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan Deaa Tamanagung Kecamatan Muntilan yang dicurigai menjadi pengedar narkoba jenis Shabu.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang tersebut. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” ujarnya pada Rabu. (09/11/2022)
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas
“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu Menerima perintah dari Tersangka,” TM (DPO) untuk menyuruh tersangka,” FMF alias PN dan AZF alias MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang tersebut (shabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.
Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus ke 4 tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.
Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Sumber,” Ags/Hrd/Elg (Gmm)

