JATENG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Semarang/ Barang Bukti Shabu sebanyak 3,4 Kg dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bidlabfor Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba,” Kombes Pol Lutfi Martadian yang bertempat di Mako Ditnarkoba Polda Jateng di tanah putih Kota Semarang. (28/10/2022)
Turut hadir dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis Shabu tersebut diantaranya adalah Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas,” Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung, Kamis. (27/10/2022)
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur dengan air sabun, Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial,” HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Shabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.
“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga,” HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Kombes Pol Lutfi Martadian saat memberikan keterangan dihadapan awak media.

Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tutur Kombes Pol Lutfi Martadian.
Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor menggunakan Reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti Shabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin / Shabu.
“Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi Shabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring, Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.
Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Shabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.
Sumber,” Ags/Hrd/Elg (Gmm)

