Aksi Demo Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading.

LUWU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sulsel/ Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, pasalnya kurang lebih dari 40 Tahun melakukan Eksplorasi namun sepertinya enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, seperti apa hasil pertambangan yang telah dihasilkan. (15/08/2022)

Korlap KRB yang juga sekaligus Onwer Media Portal News,” Zainuddin Bundu Saoda, SE yang lebih akrab disapa,” Ajis, kepada awak media” sehabis melakukan orasinya didepan umum mengatakan, sebaiknya PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading, karena pihak mereka patut diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba, Senin.

Selain itu, PT. Masmindo Dwi Area, lebih dari 40 Tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan Penelitian dan Eksplorasi, bahkan pihak mereka telah melakukan Pengeboran/Pemurnian di beberapa titik koordinat, Salah satunya yang jelas terlihat di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

“PT. Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat, sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas tersebut telah menguras hasil perut bumi di gunung latimojong,” Jelas Zainuddin selaku korlap aksi.

Oleh karena itu, jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT. Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukannya dan status Kontrak Karyanya, Karena lebih dari 40 tahun telah melakukan Eksplorasi yang dihasilkan cuma hanya berupa sampel saja, jika ditinjau dari perspektif kacamata pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang cukup lama.

“Pihak perusahaan Sama sekali tidak membuahkan hasil untuk wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Pihak PT Masmindo Dwi Arya Patut dikatakan, bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu sudah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a,” Tegas Zainuddin.

Aksi Demo Koalisi Rakyat Bersatu Luwu serta LSM Baladhika Adhyaksa menuntut agar PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading.

Sementara Izin PT. Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan telah banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru.

baca juga :  Kementerian PUPR Bangun Rumah Khusus Di Sulut Senilai Rp 3,2 M.

“Beredar Issu di publik bahwa PT Masmindo Dwi Arya, telah beralih Saham ke PT. Indika dan PT. Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar,” Ungkap Zainuddin Bundu Saoda, SE kepada awak media.

Selanjutnya, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa,” Jurimin Djufri, S Sos, kesatuan Aksi Demo KRB Luwu Jilid 2 menuturkan, bahwa kita perlu mentela’ah, meneliti dan melaporkan kepada pihak berwenang atas legelitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT. Masmindo Dwi Area, Eksplorasi berjalan lebih dari 40 Tahun bukanlah waktu yang singkat.

“Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, jika hal itu tidak dilakukan, maka Perusahaan tersebut akan di kenakkan sanksi secara perdata, atau sanksi pidana kurungan,” Urainya.

Kegiatan pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakan Sanksi Pidana Penjara (SPP) maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp.10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp.100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda.

Sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya dan berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin.

“Wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Perundang-undangan ini, dimana selama jangka waktu 2 Tahun sejak UU diberlakukan,” ucap Bang Jur sapaan akrab aktivis yang dikenal vokal itu.

baca juga :  HUT Lantas Ke 65" Polres Banjar Lakukan Bhakti Sosial.

Untuk diketahui, dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT. Masmindo Dwi Area mesti Agret setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar Publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini.

“Agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, Desa Rantee Balla, kepada Pemkab Luwu dan Pemprov. Sul-Sel hingga ke tingkat Pusat,” Tutup Bang Jur. 

Sumber,” Dny/Zai/Elg (Gmm)