JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Proses panjang dan melelahkan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan orang nomor satu, yaitu mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Politisi PDIP Kalimantan Selatan,” H Mardani Maming. (28/07/2022)
Sudah berapa banyak Lembaga Anti Korupsi Indonesia mengamankan pelaku cs yang tega menyelewengkan wewenang dan kekuasaan disaat menjabat Kepala Daerah, namun Lembaga Anti Korupsi Indonesia (KPK) seolah dianggap sepele oleh oknum atas hukuman yang mereka jatuhkan, Penahanan Ketua Umum HIPMI,” H. Mardani Maming, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 14:00 WIB, Kamis siang.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka H. Mardani Maming oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya kepada awak media Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis. (28/07/2022)
Namun Alexander tidak merincikan berapa jumlah kerugian negara yang di embatnya dan siapa siapa yang terlibat di balik kasus korupsi H. Mardani Maming tersebut.
Kata Alexander,” H. Mardani Maming akan ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Sebelumnya, H. Mardani Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, Selasa. (26/07/2022)
Namun entah apa yang ada di dalam benaknya,” H. Mardani Maming menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis. (28/07/2022)
Menggunakan rompi orange, sambil melambaikan tangan warga Sungai Danau Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ini, yang sekaligus menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU kemudian naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny.
Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21:27 WIB, H. Mardani Maming tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan juga tampak diborgol alias pakai gelang terang di pergelangan tangannya.
H. Mardani Maming, alias H. Dani panggilan akrabnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan.
Ia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber,” Dny/Zhn/Elg (Gmm)

