KANDANGAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Tim dari Polda Kalsel bersama Dinas Kehutanan yang didampingi warga dan perusahaan saat ini telah menuju lokasi lahan yang diduga bersengketa, Tim khusus akan mengambil titik Koordinat yang diduga menjadi sengketa antara warga dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (21/07/2022)
Sekitar satu minggu, setelah warga mendatangi kawasan PT Antang Gunung Meratus (AGM), karena diduga terjadi sengketa lahan. Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Kehutanan (Dishut), yang disaksikan warga dan pihak perusahaan hari ini melakukan pemeriksaan lokasi pengambilan titik koordinat lahan bersengketa, Kamis.
Tim dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan,” Farhan mengatakan, ada beberapa titik yang akan kita ambil titik koordinatnya, dari lahan yang diduga bersengketa antara PT AGM dan warga, ini harus jelas agar kedepan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
“Yang diambil tadi ada tujuh titik koordinat, Untuk hasilnya, Farhan menjelaskan bahwa saat ini belum ada, Hasilnya belum ada, kita masih berupaya agar menemukan hasil yang akurat dan valid,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT AGM,” Suhardi mengatakan, dari pengambilan titik koordinat ini setidaknya menjadi bukti apakah PT AGM bersengketa dengan warga, Biar tim khusus yang mengambil langkah positif untuk pihak perusahaan dan pihak warga.

“Berdasarkan data PT AGM yang dimiliki, lahan diduga bersengketa dengan warga masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas, Itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan,” ujar Suhardi.
Diterangkannya, namun karena kasus ini masuk dalam tahap proses hukum maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Nanti hasil pemeriksaan titik koordinat ini makin mempertegas kalau PT AGM tidak bersengketa. Sebab berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, perusahan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari kementerian,” kata Suhardi selaku Kuasa Hukum PT AGM.
Bahkan PT AGM telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut, PT AGM dalam menjalankan usahanya selalu patuh dan taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Ditegaskannya, PT AGM tidak melakukan tindak pidana pengrusakan lahan seperti yang dituduhkan oleh pelapor, Kami dari pihak perusahaan tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum, karena atas tuduhan pengrusakan/penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik,” tandasnya.
Sumber,” Fmi/Arl/Elg (Gmm)

