KANDANGAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Warga Desa bersama Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat geruduk lokasi blok 3 Waruts Desa Batang Kulur, Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Mereka meminta agar PT Antang Gunung Meratus (AGM) hentikan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Padahal pihak PT AGM telah mengantongi izin Pinjam Pakai Lahan dari Kementerian sesuai undang undang, Kamis. (14/07/2022)
Mereka (warga) mengklaim bahwa PT AGM telah menyerobot/mencaplok lahan milik,” H. Fahriansyah alias Utuh Ading yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri, Hulu Sungai Selatan, Lahan yang diklaim warga tersebut adalah lahan yang masuk dalam kawasan Hutan, atas laporan tersebut PT AGM menerima surat Panggilan dari Reskrimum Polda Kalsel Subdit 4 unit 3 pada tanggal 31 Mei 2022.
Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus,” Suhardi SH, menyampaikan, bahwa pihak mereka merasa heran dengan tuduhan bahwa PT Antang Gunung Meratus mencaplok lahan milik warga, Padahal lahan yang diklaim mereka adalah lahan yang masuk dalam hutan kawasan.
“Pihak kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang ditujukan kepada PT Antang Gunung Meratus (AGM) atas penyerobotan lahan, lahan tersebut telah mendapat izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Dari Pemerintah,” jelas Suhardi SH kepada awak media, Kamis.

Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus,” Suhardi S.H, menegaskan, Lahan yang diklaim oleh warga adalah sudah masuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. AGM, dan telah mendapat izin pinjam pakai kawasan Hutan tersebut (PPKH) Dari Pemerintah, dan ada IPPKH nya yang diberikan oleh pihak yang berwenang.
“Kita sihc cuma bingung aja sama mereka, Kalau ada warga yang merasa lahannya di caplok, silahkan lapor. Ini masalah kan sudah masuk ke ranah hukum, serta harus menyiapkan bukti-bukti yang jelas atas tuduhan tersebut, Karena itu sudah masuk pencemaran nama baik, Kemudian pihak dari PT Antang Gunung Meratus telah memberikan Ganti Rugi atas Tanaman yang tumbuh kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara dari LSM Aspraja Hulu Sungai Selatan (HSS) yang turut hadir di lokasi,” M. Yusuf Hardi menyampaikan kepada warga, Sebaiknya bagi warga yang merasa lahannya di caplok agar menempuh jalur hukum, Kalian ikuti prosesnya sesuai aturan, karena masalah ini proses hukumnya sedang berjalan.
“Dalam menyampaikan Aspirasi tidak dilarang dan boleh saja, yang penting harus tertib, teratur dan mematuhi aturan hukum yang berlaku saat berorasi, serta menyiapkan data data yang akurat dan kuat, agar saat diminta keterangan terkait hal tersebut dapat melancarkan jalannya proses hukum,” pinta M. Yusuf Hardi kepada warga.
Sumber,” Fmi/Arl/Elg (Gmm)

