Permintaan Maaf Media Sekaligus Hak Jawab Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” Pangeran Khairul Saleh membantah terkait pernyataan  di media globalmartamedia.com pada 25 Maret 2022 yang menyoroti Keras Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPR RI,” Muhammad Riqfqinizamy Karsayuda. Dia memastikan informasi tersebut tidak benar. (31/03/2022)

Pernyataan itu sekaligus hak jawab kepada globalmartamedia.com terkait pemberitaan yang berjudul,” Pangeran Khairul Saleh Soroti Keras Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPR RI,” Muhammad Riqfqinizamy Karsayuda yang dipublikasi pada 25 Maret 2022.

“Klien kami tidak pernah diwawancarai atau berkomunikasi dengan wartawan dari Global Marta Media dan klien kami tak pernah diwawancarai tentang pemalsuan Ijazah anggota DPR RI,” kata Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Monang Sagala, S.H dalam hak jawab kepada redaksi globalmartamedia.com Kamis. (31/03/2022)

Monang kemudian menjelaskan duduk perkara kasus tersebut, bahwa dalam pemberitaan itu seolah-olah klien kami pernah diwawancarai oleh wartawan Global Marta Media,” Kata Monang, faktanya hubungan baik antara kliennya dengan Muhammad Rifqizamy sangatlah baik.

“Kami menjunjung tinggi tegaknya keadilan berdasarkan hukum sekaligus juga tunduk kepada dewan etik DPR RI yang mewajibkan agar sesama anggota saling menghormati fungsi dan kewenangan tugasnya masing-masing sesuai dengan penugasan pada alat kelengkapan DPR RI,” tutur Monang lewat pernyataan resminya.

Kemudian, setelah Global Marta Media melakukan konfirmasi, ternyata Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” Pangeran Khairul Saleh tak pernah diwawancarai dan memberikan pernyataan tentang menyoroti keras dugaan pemalusan ijazah DPR RI Mohammad Rifqinizamy pada 25 Maret 2022.

“Saya pribadi maupun duduk sebagai unsur pimpinan Komisi III DPR RI tidak pernah mengeluarkan pernyataan siap mengawal kasus dugaan ijazah palsu. Apalagi, ikut membahas masalah itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya, Jumat lalu. (25/03/2022)

Untuk diketahui, sebelumnya pada pertengahan 2021 lalu, Aliansi Masyarakat Peduli Banua (AMPB) melaporkan,” MR sebagai terlapor, atas dugaan penggunaan ijazah palsu sewaktu menjadi dosen di universitas negeri di Kalsel.

baca juga :  Upacara HUT RI Ke-75 Kabupaten Banjar.

Laporan ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan ijazah palsu S2 dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Laporan informasi ini sudah diterima Bareskrim Mabes Polri bernomor LI/07/VI/2021 tertanggal 14 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/899/VI/2021/Dittipidum tertanggal 17 Juni 2021.

Dalam siaran persnya, Kamis (24/06/2021) silam, Ketua AMP Muhaimin Noor didampingi Wahyudin Noor dan Muhammad Noor mengatakan telah memenuhi undangan Bareskrim Polri terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu.

“Kami dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor MR. Bahwa Bareskrim Polri dalam melakukan proses penyelidikan didasari dengan rujukan Laporan Informasi Nomor: LI/07/VI/2021 tertanggal 14 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/899/VI/2021/Dittipidum tertanggal 17 Juni 2021,” papar Muhaimin, ketika itu.

Ia menjelaskan kepada penyelidik Mabes Polri, dirinya sebagai pelapor menyampaikan tentang beberapa gambaran berupa fakta, kronologis dan bukti serta dokumen-dokumen yang relevan untuk dijadikan bahan pengembangan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

“Sebagai pelapor, kami menyampaikan kesiapan jika ke depan kembali dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri untuk keterangan yang lebih lanjut,” ucap Muhaimin.

Sumber,” Jum/Eng/Elg (Gmm)