IPPKH Gagal Lakukan Kewajiban (Lakom) yang Diamanatkan.

BANDUNG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jabar/ Ada beberapa IPPKH gagal melaksanakan kewajiban lahan kompensasi (Lakom) yang diamanatkan sehingga kawasan hutan kita bukan hanya rusak akan tetapi hilang. Kami menemukan fakta setidaknya ada 32 kegiatan usaha dari 3 BUMN yang menggunakan kawasan hutan, namun belum melaksanakan kewajiban memberikan lahan kompensasi. (27/01/2022)

Secara keseluruhan luas IPPKH dari kegiatan tersebut sebesar 1.628,87 hektar dan lahan kompensasi untuk luasan itu sebesar 3.257,75 hektar, Kamis.

Menurut Koordinator FK3I Jawa Barat,” Dedi Kurniawan mengatakan, Sikap Pemerintah dalam mencabut Ijin Usaha Hutan perlu
disikapi secara politik dan di cermati, agar advokasi terhadap negara tidak terkecoh oleh Keputusan yang samar, 

“Ironis pula disaat UUCK disahkan selain batasan kawasan Hutan dihilangkan yg kami indikasikan agar semua aturan perusakan bisa masuk karena regulasi diabu-abukan. Juga muncul PP 23 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan di mana ada Pasal dan Bab yang menyatakan ganti kawasan akan cukup diganti dengan uang melalui
PNBP dan atau sejenisnya,” Ungkapnya.

“Nyaris tidak melihat keseimbangan, Ketika hutan ganti uang. Karena jika memang pembangunan benar benar strategis untuk kepentingan rakyat banyak sebaiknya hutan ganti hutan,“ ucap Dedi Kurniawan menambahkan.

Sementara itu dilihat dari aspek tata ruang Media Tata Ruang memandang ada beberapa hal yang dianggap
perlu perhatian khusus, yaitu”

1. Aspek Kehutanan
Pelepasan hutan yang begitu masif dan perubahan tanpa menghitung nilai ekologi (Ecologis values) yang akan sangat berdampak kepada perubahan tanpa adanya ketegasan dari aturan aturan dan penegakan aturan yang sangat kompromis terhadap sektor dunia usaha. Seperti hilangnya peraturan Luasan Kawasan 30 % diganti dengan adanya daya tampung dan daya dukung yang menurut masih sangat bias peraturannya.

baca juga :  Kapolri, Komjen Paulus Sebelum Dilantik Sudah Pamit.

2. Aspek Perencanaan Pembangunan infrastruktur Sangatlah masif yang dipastikan memberikan nilai terhadap pembangunan insfrastruktur tersebut akan tetapi pembangunan yang masif itu belum memberikan efek maksimal karena aspek perencanaan dari penataan ruang yang belum bisa atau tidak adaptif akan terjadinya daerah pertumbuhan ekonomi baru. Dan pembangunan tersebut terkesan barbar karena banyak dari proyek infrastruktur itu tidak mengikuti Peraturan perencanan RTRW, RDTR dll, bahkan kecenderungan peraturan mengikuti proyek infrastruktur. Hal ini sangat mengkhawatirkan seperti contoh KCIC, Rebana, Tol dan lainya.

3. Aspek Penertiban, Pengendalian dan pemanfaatan ruang Aspek ini masih belum dirasakan secara masif meski beberapa sudah ada yang patut kami apresiasi. Walaupun belum dirasakan oleh masyarakat umum, seperti penertiban atas pelanggaran pelanggaran penataan ruang yang kami pandang tidak memberikan efek jera akan perusak ruang bahkan kami menilai adanya dugaan Pelanggaran selain pelanggaran Penataan ruang. 

“Seperti dibeberapa kasus terjadinya tindak pidana Korupsi dan gratifikasi atas penyelesaian permasalahan pengendalian ruang tersebut, adanya praktek praktek tersebut dikarenakan tidak terbukanya informasi dari pihak berwenang seperti banyaknya kepwal yang diterbitkan tanpa ada keterbukaan dan pendetailan informasi dan masyarakat tidak dilibatkan. Seperti Moxi, Pullmam, Podomoro dll,” Urai Dedi Kurniawan.

Selain itu, persoalan ancaman rusaknya lingkungan hidup kedepan karena faktor-faktor yang dijelaskan di atas, mengancam juga keselamatan rakyat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam hal ini berpandangan bahwa ruang advokasi bagi masyarakat semakin dipersempit dan terus mengalami ancaman kriminalisasi.

“Pasal 39 UUCK yang merubah dan menambah dari pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang semakin menguatkan pasal pidana yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga,” papar Dedi Kurniawan.

Selain into UUCK mempersempit pelibatan masyarakat
yang kemudian hanya dimaknai sebagai pelibatan masyarakat terdampak langsung, dimana sebelumnya dalam UUPPLH pelibatan masyarakat ini termasuk pemerhati lingkungan dan/atau yang terpengaruh terhadap segala bentuk keputusan yang memiliki dampak lingkungan.

baca juga :  Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan Razia Di Sejumlah Tempat Hiburan Malam.

Sumber,” Why/Yus/Elg (Gmm)