Pemasangan Police Line Km 101 Tapin Melanggar Aturan Hukum.

BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Dalam kasus Jalan Houling di Km 101 Tapin, Police Line yang dipasang sudah melanggar aturan dan tidak syah, Pasalnya pemasangan Police Line tidak disertai adanya surat penyitaan dari pengadilan, Makna dari pemasangan Police Line adalah sebuah objek yang telah ditetapkan sebagai penyitaan dari sebuah lembaga, yaitu Pengadilan.  (19/01/2022)

Praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dicapai oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemasangan garis polisi atau Police Line. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 /PUU-IX/2011 yang menghapus keberadaan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dalam putusan itu, pertimbangan sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik/penuntut umum dalam melakukan penyegelan.

Masalah dalam tesis ini yaitu, Fungsi Police Line dalam perkara pidana, Upaya hukum bagi pihak yang terkena Police Line, Hari ini terkait Police Line di  jalan houling Km 101 Tapin yang terpasang, Praperadilan akan berlanjut dan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli dari pihak pemohon, dalam hal ini adalah para buruh dan Pekerja Angkutan Tongkang serta PT Antang Gunung Meratus, Rabu siang.

Menurut Hairul Huda, ‘Police line’ yang dipasang polisi terkait penutupan jalan hauling PT AGM kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya ‘Police line’ Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum), dengan menggunakan pendekatan masalah, pendekatan undang-undang (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach)

“Dalam agenda tersebut, pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Hairul Huda, Menurutnya, Garis ‘Police line’ itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP, garis polisi seharusnya dilepas oleh penyidik, ‘Police line’ yang dipasang polisi terkait penutupan jalan hauling PT AGM kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan,” Jelas Hairul Huda.

Kemudian praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya ‘Police line’ Sementara itu, kuasa hukum pemohon,” Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang diajukan, ia berkeyakinan praperadilan akan dimenangkan pihaknya, Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling Km 101 Tapin akan kita menangkan.

baca juga :  Polres Puncak Jaya Gelar Operasi Yustisi Di  Bandara Mulia.

“Sidang yang dipimpin Hakim tunggal,” Putu Agus Wiranata dilanjutkan, Kamis (20/01/2022) besok, dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polda Kalsel. Garis polisi digunakan untuk memberikan batasan terhadap suatu area yang tidak boleh dimasuki oleh semua orang, Police line memiliki peran penting untuk membantu menjaga status quo TKP.  Jika pemasangan Police Line tidak di sertai dengan adanya Surat dari Pengadilan, Pihak yang memasang Police Line tersebut dapat di pidanakan,” Jelasnya.

Sumber,” Dny/Fmi/Elg (Gmm)