TAPIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Nasib ribuan pekerja jasa angkutan batubara dan tongkang makin nelangsa akibat belum adanya solusi terkait aspirasi yang mereka keluhkan, Pemerintah Daerah setempat belum membuktikan bahwa mereka peduli kepada nasib buruh di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. (09/12/2021)
Mereka semua para pekerja jasa angkutan batubara dan pekerja di tongkang sudah beberapa hari menganggur akibat sengketa tanah antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), Pemerintah Kabupaten Tapin seharusnya mengambil kebijakan agar para pekerja tidak menjadi korban.
Menurut HM Syafi’i perwakilan Asosiasi Tongkang mengatakan, Mereka sudah menyampaikan ke gedung DPRD Kabupaten Tapin guna menyatakan bahwa akibat blokade jalan houling tersebut” warga yang hampir 85% buruh di Batubara merasa sangat dirugikan.
“Terhitung dari 27 November hingga sekarang, para pekerja” Baik sopir maupun buruh angkut di tongkang terpaksa berhenti bekerja dan gelabakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, Anak istri kami perlu makan, Jadi para wakil rakyat harus memperjuangkannya, agar kami tidak menjadi tambahan pengangguran,” ucap HM Syafi’i.
Sengketa lahan janganlah dijadikan untuk menutup para buruh angkut mengais rejeki, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin harus peduli kepada warganya yang menitipkan amanah kepada kalian sebagai wakil rakyat. Ribuan buruh angkut akibat sengketa ini aktivitasnya terhenti dan yang lebih parah lagi tanpa mendapatkan penghasilan.

“Kemungkinan besar” Kabupaten Tapin akhirnya akan menjadi sebuah daerah pengangguran dan terancam kemiskinan yang merata bila masalah ini di anggap enteng dan sepele oleh pejabat yang tidak ada kepentingan. Sengketa lahan harus di selesaikan di meja hijau, bukan di jalan houling. Ini akibatnya sangat menyusahkan warga disini,” tegas HM Syafi’i.
Akibat sengketa lahan milik para Big Boss, Kami sangat di rugikan, bongkar muat stop total, perut kosong siap menunggu giliran. Perusahaan bermasalah, imbasnya warga yang menerima. Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Kabupaten Tapin, pada hari Rabu (08/12/2021) kemarin, hanya pihak pekerjaan jasa angkutan batu bara dan PT AGM yang hadir, sedangkan dari PT TCT absen.
“Kami ingin police line segera dibuka oleh aparat yang berwenang, agar kami semua para buruh bisa bekerja dan mendapatka uang buat kami bawa pulang, Keluarga, anak dan istri selalu berharap agar kami para buruh angkut kembali kerumah tidak dengan tangan hampa. Ketua DPRD Kabupaten Tapin,” H. Yamani bersedia menyelesaikan sengketa dan solusi untuk para buruh angkut,” Ucap HM Syafi’i dengan sedikit lapang.
DPRD Kabupaten Tapin akan segera mengirimkan surat ke DPR RI agar secepatnya masalah ini teratasi dan berdampak baik kepada semua pihak. Dan juga kalau bisa Police Line di buka sambil menunggu keputusan pengadilan. Peserta rapat menyayangkan ketidak hadiran dari pijat PT TCT.
“Sebagai alternatif,” H. Yamani menjanjikan kepada para buruh angkut, Apabila tidak ada kesepakatan, DPRD Tapin siap mengupayakan untuk angkutan bisa menyeberang di jalan nasional, untuk sementara waktu, Mudah mudahan ada kesepakatan,” tutupnya.
Sumber,” Dny/Fmi/Elg (Gmm)

