Penikmat Kristal Bejat Di Amankan Satlantas Polres Banjar.

GAMBUT, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Banjar Patroli ke daerah rawan kecelakaan lalulintas” Dalam Rangka Operasi Zebra Intan 2021 di jalan Lingkar Selatan Gubernur Subarjo Kabupaten Banjar, Di amankannya seorang pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis shabu di Jalan Lingkar Selatan Gubernur Subarjo Kabupaten Banjar. (24/11/2021)

Warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong,” RN (31) tahun, bernasib apes, disaat menikmati Kristal Bejat dijalan Lingkar Selatan, Sekitar pukul 12:30 Wita, diringkus personil Satlantas Polres Banjar yang sedang berpatroli, karena melihat mobil pelaku Pickup warna silver parkir dibahu jalan sangat mencurigakan, Minggu. (21/11/2021)

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Banjar, Seorang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika di jalan Lingkar Selatan Gubernur Subarjo, Desa Handil Kandangan, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar saat giat Patroli Operasi Zebra Intan 2021.

Berawal ketika Satlantas Polres Banjar Patroli di jalan Lingkar Selatan, Personil mengamati dari jauh sambil mendekat ke arah mobil Pickup warna Silver yang mencurigakan sedang terparkir di pinggir jalan.

“Saat di hampiri mobil tersebut dan pelaku di suruh keluar untuk menanyakan kelengkapan surat menyuratnya, Pelaku terlihat gugup,” Jelas Kapolres Banjar.

Barang bukti yang ditemukan didalam saku celana pelaku.

Melihat gelagat sopir mobil tersebut yang mencurigakan, Personil Satlantas Polres Banjar tidak buang buang waktu lagi dan langsung menggeladah pelaku dan isi mobilnya. Pada saat dilakukannya penggeledahan, di temukan barang bukti dua paket shabu dengan berat 0,42 gram dan 0,19 gram.

“Shabu tersebut di disimpan dalam saku samping celana depan sebelah kiri,” tambah Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H.,

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H., melanjutkan, Pelaku beserta barang buktinya berupa satu buah mobil pick up warna silver, dua paket kecil narkotika golongan 1 jenis shabu yang terbungkus plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah korek api berwarna kuning, satu buah HP Oppo, satu botol Le Mineral dan satu buah dompet. Pelaku diamankan di Pos 901 Gambut guna proses lebih lanjut dari Sat Narkoba Polres Banjar.

baca juga :  Kapolri Lakukan Pengecekan Akhir Kesiapan Pasukan Jelang Mudik Lebaran.

Atas kinerja yang baik, Ketiga personil Satlantas tersebut telah diberikan reward oleh Kasatlantas Polres Banjar,” AKP Rio, sebagai anggota berprestasi.

Pelaku sekarang sudah kita amankan di tahanan Polres Banjar guna pengembangan lebih lanjut, dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut, Apakah di wilayah hukum Polres Banjar atau di wilayah hukum Polres lain, kita pasti akan selidiki itu.

“Pelaku tentunya harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya melanggar hukum, Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres Banjar mengakhiri.

Sumber,” Hms/Rmy/Elg (Gmm)