JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas kepada Oknum yang berprilaku merusak Institusi Polri, Surat telegram ini dikeluarkan dengan Perintah untuk menindak tegas anggotanya terhadap kasus kekerasan yang berlebihan. (21/10/2021)
Oknum yang merusak Citra Polri memaksa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah dalam Rangka Mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang lagi, Dengan adanya kepastian Hukum, serta rasa keadilan, Maka saya selaku Kapolri mengambil kebijakan untuk Rakyat agar merasa terlindungi dari oknum yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia.
Surat telegram ini didasari atas tiga kejadian yang belakangan menjadi sorotan nasional, yaitu kasus Polsek Percut Sei Puan di Medan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir dan kasus terhadap wartawan yang di siram air keras,” Persada Bhayangkara Sembiring di Poltabes Medan.
Kemudian kasus pembantingan Mahasiswa oleh anggota Polresta Tangerang yang melakukan unjuk rasa saat hari ulang tahun Kabupaten Tangerang dan kasus anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor.Â
Kapolri Perintahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan” Melakukan penegakan Hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Memerintahkan Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan dan memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Kapolri juga memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan Kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan Pimpinan Pasukan.
“Kemudian latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi, memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa,” pinta Kapolri.
Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan, juga memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
“Memerintahkan kepada Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan Kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku, memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya,” Tutup Kapolri.
Sumber,” Hms/Ayt/Elg (Gmm)

