MEDAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Sumut/ Seorang Ibu Ristani Samosir tidak habis pikir dengan kasus yang menimpa anak kandungnya,” Persada Bhayangkara Sembiring (26) tahun, Seorang wartawan yang disiram air keras yang terjadi di jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang Medan pada Minggu 25/07/21 beberapa bulan lalu sekitar pukul 22:00 Wib. (17/10/2021)
Insiden tersebut berawal ketika,” Persada Bhayangkara Sembiring terkapar sehabis disiram air keras dan saat itu juga langsung di larikan ke Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan, Saya sebagai orang tuanya,” Ristani Samosir menuntut di negeri ini agar adil dalam menegakkan hukum. Saya minta kepada Kapolri agar membenahi institusi nya sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat.
Ristani Samosir mengatakan,” Persada Bhayangkara Sembiring sedang sakit sakitan pasca operasi ketiga kali dibagian wajah dan mata di RS di Medan. Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata, Namun hukum menjadi terbalik,” Persada Bhayangkara Sembiring malahan menjadi Terlapor.
“Dapat saya terangkan kepada Bapak Kapolri,” Listyo Sigit Prabowo, bahwa anak saya Persada sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anak saya, namun anak saya dipanggil sebagai saksi atau terlapor. Saya minta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut menyidak Polrestabes Medan,” Pinta Ristani Samosir.
Kemudian, Ristani Samosir melanjutkan, Ada surat yang di tujukan kepada saya sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya. Ternyata Surat tersebut pemanggilan kepada Persada Bhayangkara Sembiring sebagai Saksi atau Terlapor atas laporan Balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras,” Heri Sanjaya Tarigan.
“Ternyata Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n Heri Sanjaya Tarigan yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan,” Terang Ristani Ibu Kandung Persada Bhayangkara Sembiring.
Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10:00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10:00 WIB.
Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan) Dan kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya.
Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut, Saya minta Kepada Kapolri agar mengusut oknum di balik semua ini.
“Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung lihat Hukum di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka,” Urai Ristani Samosir.
Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit,” Tutup Ristani Samosir dengan derai air mata kepada awak Media globalmartamedia.com
Sumber,” Dny/Ris/Elg (Gmm)

