SEMARANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jateng/ Terkait adanya penggusuran yang terjadi di sepanjang jalan raya Simongan, Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat, yang mana menjadi sasaran adalah pedangang kaki lima (PKL) tapi anehnya penggusuran di lakukan hanya seputar perumahan paramon Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat,” Ujar Untung Pedagang Pedagangnya kaki lima, Kamis sekitar pukul 11:00 Wib. (07/10/2021)
Penggusuran dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang dan menurut hasil wawancara dengan pengacara,” Sugiyono. SE. SH. MH bahwa penegakkan suatu aturan Perda memang perlu tapi mengingat kondisi sekarang ini bahwa ekonomi para PKL sangat memperihatinkan karena dampak dari Pademi Covid-19.
Penggusuran tersebut kurang tepat dan perlu disadari bahwa para PKL (pedagang kaki lima) kalau mereka tidak berdagang” dari mana bisa menghidupi keluarga !!! kalau Satpol PP punya gaji tidak ada masalah dan beda dengan mereka.
“Aturan boleh boleh saja dilakukannya penggusuran terhadap PKL untuk melakukan penegakan Perda, Tetapi kita harus bisa memberi solusi dan rasa kemanusian agar ekonomi mereka tidak terhimpit,” Tegas Sugiyono. SE. SH. MH.
Dengan adanya penggusuran yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, yang mana sebagai pertimbangan tentang Perda tetapi kebijakan itu dilakukan tidak tepat, Karena para pedagang tersebut sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk menopang hidup keluarganya karena Pandemi Covid-19.
“Karena dampak dari Pandemi dan aturan aturan Pemerintah yang diterapkan, maka semua kebijakan itu bisa di sikapi dengan lapang dada, tidak membawa ego sebagai orang yang berwenang, Tapi harus di sertai dengan Rasa Kemanusiaan dan Kebijakan,” Tutup Sugiono.
Sumber,” Rnl/Hrd/Tut (Gmm)

