MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Satuan Reserse Polsek Astambul Polres Banjar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan Narkotika jenis shabu, Kali ini kedua pelaku di ringkus di areal SPBU H. Asnawi Desa Astambul Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. (27/09/2021)
Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku yakni, ” AFR (28) tahun, warga Guntung Payung yang diketahui kediamannya di jalan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru di temukan 4 paket Shabu di dalam kamarnya, di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Utara.
Sedangkan pelaku yang berinisial,” MZ (19) tahun, warga Barito Selatan, yang beralamat di jalan Trikora Guntung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Utara Kota Banjarbaru, yang kedapatan memiliki jenis shabu seberat 0,46 gram sekitar pukul 23:30 Wita, di Kecamatan Astambul.
Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M H., melalui Kasihumas Polres Banjar,” H. Iptu Suwarji S.E., M.M., di ruang kerjanya membenarkan penangkapan Kedua pelaku di tempat areal SPBU Kecamatan Astambul, berdasarkan hasil pengembangan, MZ dan AFR yang di amankan di Kecamatan Astambul, di giring ketempat kediamannya dan kembali aparat berhasil menemukan 4 paket Shabu di dalam kamar tersangka.

“Dari keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang teman yang tinggal di Banjarmasin, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasihumas Polres Banjar Iptu H. Suwarji, SE, MM
Kasihumas Polres Banjar menambahkan, Melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 tanaman akan di tuntut sesuai hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang disita dari kedua pelaku adalah, Satu paket Shabu seberat 0,46 gram, disita dari tersangka,” MZ dan empat paket shabu seberat 0, 45 gram, satu dompet kecil warna abu abu, satu buah Honda Beat warna putih Nopol DD 3041 XL, empat buah Hape merk OPPO, Samsung, dan dua hp Xiaomi disita di tempat kediaman AFR Guntung Manggis,” terang Kasihumas.
Kedua terlapor sekarang berada di sel tahanan Mapolsek Astambul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini kedua tersangka akan mendekam di balik jeruji besi setelah vonis diterima keduanya sebagai Narapidana Kasus Narkoba.
Sumber,” Hms/Rmy/Elg (Gmm)

