Kristal Bejat Di Kuasai Wakar Sungai Andai.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Satuan Reserse Polsek Kertak Hanyar telah menangkap dua orang pelaku kepemilikan Narkotika golongan satu jenis shabu, Sabtu sekitar pukul 16:00 Wita, di Komplek Montesa Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. (26/09/2021)

Kapolres Banjar,” AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K, M.H., melalui Kasihumas Polres Banjar,” Iptu H. Suwarji S.E, M.M., membenarkan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial,” AK (32) tahun, warga Lampihong bersama,” AY (38) tahun, yang berdomisili di Jalan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Kasihumas Polres Banjar,” Iptu H. Suwarji, S.E., M.M., diruang kerjanya mengatakan, Kedua pelaku di bekuk akibat transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu di wilayah Polsek Kertak Hanyar, Atas kejadian tersebut ke dua pelaku dan barang buktinya di amankan di Mapolsek Kertak Hanyar guna proses lebih lanjut.

“Anggota Polsek Kertak Hanyar mendapatkan laporan dari warga masyarakat di TKP tersebut sering di gunakan menjadi tempat transaksi Narkotika, Kemudian Personil Polsek Kertak Hanyar lakukan penyelidikan dan memberhentikan terhadap dua orang pengendara motor Yamaha Mio warna hitam yang di mencurigakan,” Ucap Kasihumas menjelaskan.

Barang bukti yang di amankan Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar.

Kasihumas Polres Banjar,” Iptu H. Suwarji, S.E., M.M., melanjutkan keterangannya menambahkan, Sebelum di cegat dan di hentikan Seorang pelaku sempat membuang kotak rokok Sampoerna sebelum di hentikan, Ternyata saat di ambil dan di periksa kotak Sampoerna tersebut berisi narkoba jenis Shabu satu paket. Kemudian petugas langsung menggeladah kedua pelaku yang di amankan di TKP.

Kedua tersangka AK dan AY yang pekerjaannya sebagai Wajar/jaga malam tersebut mengakui bahwa paket shabu adalah miliknya, Shabu seberat 0,37 gram, Handphone OPPO, SIM Card dan Sepeda motor Yamaha Mio di gelandang ke Mapolsek Kertak Hanyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Jelas Kasihumas Polres Banjar Iptu H. Suwarji, S.E., M.M., menutup keterangannya.

baca juga :  GARNIZUN Minta Gembong Narkoba Internasional Roya Divonis Hukuman Mati.

Atas perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan Tanaman Jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo.112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber,” Hms/Rmy/Elg (Gmm)