Pemandangan Bangunan Sekolah Yang Sangat Memprihatinkan.

KUBURAYA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalbar/ Kewenangan pengelolaan pendidikan Madrasah dalam Perspektif Administrasi Pemerintahan menunjukkan, bahwa pengelolaan pendidikan madrasah merupakan Domain Pemerintah Daerah dan secara Delegatif telah diberikan oleh
pemerintah kepada Kementerian Agama, Seperti anggaran penyelenggaraan pendidikan ataupun pemeliharaan bangunan sebagaimana yang dimandatkan konstitusi. (09/09/2021)

Mengkaji berbagai perspektif tentang belajar mengajar serta pengelolaan gedung Sekolah Madrasah, juga pendidikannya yang ada di tanah Air,  Sekolah adalah fasilitas untuk mencerdaskan anak anak bangsa. Dan ini bila tidak diperhatikan oleh Pemerintah Daerah serta Kementerian Agama” Tidak mustahil Kondisi bangunan Sekolah serta aktivitas belajar  mengajar tidak maksimal.

Seperti gedung Sekolah Madrasah Hidayatussibyan yang terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuba Raya Kalimantan Barat yang kondisinya sangat memprihatikan, Gedung Sekolah Madrasah yang lumayan tua itu sejak didirikan pada tahun 1980 an ternyata tidak pernah tersentuh bantuan dari Pemerintah Daerah maupun dari Kementerian Agama, Padahal ini adalah tanggung jawab  mereka.

Ketua DPD Lembaga Kader Militan Jokowi “KAMIJO” di Kuburaya,” Rabuansyah S., P,di  bersama Sekertaris DPD Riswanto juga didampingi Ketua DPW serta Sekertaris DPW Provinsi melaksanakan kunjungan kerja sekalian sidak ke Sekolah Madrasah Hidayatussibyan yang dijadikan sebagai pemandangan yang memprihatinkan. Dalam kunjungan Militan Jokowi “KAMIJO” melihat langsung kebenaran dilapangan kondisi sekolah tersebut.

Kunjungan Ketua DPD Kamijo,” Rabuansyah disambut langsung oleh Ketua Yayasan Sekolah Madrasah Hidayatussibyan,” Bapak Nurjali, Kepala Sekolah dan beberapa Guru yang pada saat itu selesai belajar mengajar tatap muka secara protekes. Mereka pun para Guru dan Ketua Yayasan berharap agar segera mendapatkan bantuan dari instansi Pemerintah Daerah ataupun dari Kementerian Agama.

baca juga :  Polres Batang Terima Kunjungan Tim Was Ops Itwasda Polda Jateng.

Bapak Nurjali mengatakan, Selama berdiri sampe sekarang, Sekolah Madrasah Hidayatussibyan belum pernah tersentuh oleh bantuan Pemerintah Daerah ataupun dari Kementerian Agama, Padahal gedung tempat belajar mengajar sudah sangat rapuh, Murid serta Guru pengajar sangat khawatir dengan kondisi gedung sekolah yang sudah mulai hancur, lantai, dinding, pelapon serta atapnya banyak yang berlobang.

“Sekolah Madrasah ini semata-mata menggunakan Dana Bos yang  hanya mampu membeli alat-alat tulis saja, Bahkan ada beberapa guru pengajar tidak mau mengambil honor mengajar mereka di Sekolah ini guna menambah keperluan dan kebutuhan di Sekolah Madrasah Hidayatussibyan ini,” jelas Ketua yayasan Nurjali yang sekaligus Kepala Madrasah Hidayatussibyan.

Mendengar penjelasan Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, para guru pengajar serta beberapa warga masyarakat sekitar, Ketua DPD Kamijo Kuburaya,” Rabuansyah berjanji, Insya Allah akan memprioritaskan bantuan untuk Madrasah Hidayatussibyan, Saya bersama jajaran DPD/DPW Kamijo akan segera berkoordinasi dengan Bapak Presiden untuk menyampaikan kondisi bangunan Sekolah yang sudah reot dan hampir roboh,” Ucapnya.

Menurut Ketua Lembaga Kader Militan Jokowi,” Rabuansyah kepada awak media menambahkan, Hadirnya Madrasah sebagai satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam, Selain segaris dengan tujuan pendidikan nasional, sejatinya telah menjadi jawaban bagi penguatan keimanan, ketakwaan dan pembangunan moralitas peserta didik.

“Hal inilah yang membedakan substansi pembelajaran di Madrasah dengan sekolah. Di sekolah terdapat satu mata pelajaran pendidikan agama, sementara Madrasah mempunyai empat mata pelajaran pendidikan agama Islam seperti,” Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam dan Fikih, Meski demikian, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas menyejajarkan Madrasah dengan sekolah umum, dalam posisinya sebagai pendidikan formal,” Papar Rabuansyah.

Rabuansyah kembali menguraikan, Akan tetapi, kesejajaran status dan posisi Madrasah dengan sekolah pada bidang pendidikan di UU Sisdiknas tidak serta merta meniscayakan pengelolaan urusan Madrasah untuk diotonomikan.

baca juga :  Polres Kendal Tindak Tegas Aksi Begal.

Sebaliknya” Madrasah masih tetap menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah yang dikelola oleh Kementerian agama sebagai instansi vertikal, mengingat Madrasah merupakan bidang pendidikan Islam sebagai bagian dari kewenangan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah,” Tutupnya.

Sumber,” Tog/Jon/Elg (Gmm)