MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Tim dari Polsek Belimbing yang di Pimpin langsung,” Iptu Andre PW saat sedang Patroli rutin di jalan houling Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang, tiba-tiba melihat ada dua orang berhenti di pinggir jalan, Pada Sabtu siang sekitar pukul 13:00 Wita, Merasa curiga, Mereka pun mencoba untuk melakukan pemeriksaan dan menggeledah keduanya. (22/08/2021)
Pada saat penggeledahan kepada kedua orang tersebut, Salah seorang yang diketahui warga Desa Suka Ramai Kecamatan Mataraman,” JH (30) tahun, ditemukan satu paket bungkus kecil klip putih yang diduga narkoba jenis Shabu Shabu, Pelaku meletakkan kristal bejat tersebut didalam bungkusan kotak rokok yang di balut dengan tisu.
Pelaku JH yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu dengan rapi menyimpan kristal bejat di dalam kantong jaket jeans di sebelah saku kanan, Bersama rekannya,” MN langsung di gelandang ke Mapolsek Belimbing bersama barang bukti,” Satu bungkus narkoba jenis Shabu seberat 4,75 gram, satu buah handphone merk samsung J2 dan satu unit sepeda motor Honda scoopy untuk di lakukan pengembangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran narkoba dan sering adanya transaksi di Desa Kupang Rejo, Menindaklanjuti informasi tersebut, Aparat dari Polsek Belimbing langsung melakukan Patroli di sekitar jalan Houling Kecamatan Sungai Pinang. Alhasil Aparat Kepolisian membuahkan hasil meringkus pelaku.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Belimbing,” Iptu Andre PW membenarkan telah mengamankan dua orang pria yang menguasai narkoba jenis Shabu, Mereka sekarang sudah berada di sel tahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Mereka mungkin kurir yang sedang mengantar kepada pemesannya, Mereka bukan warga Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang, Mereka berdua berasal dari Desa Suka Ramai Kecamatan Mataraman, jadi kasus ini akan kita kembangkan,” Ucap Kapolsek Belimbing Iptu Andre PW.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belimbing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sumber,” Hms/Rmy/Elg (Gmm)

