Mantan Kades Di Ringkus Dengan Barang Bukti Narkoba.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Personil Polsek Martapura Barat yang langsung di Pimpin Kapolsek Martapura Barat,” Iptu M Alhamidie telah meringkus 1 orang laki-laki yang diduga kuat pelaku kejahatan peredaran obat terlarang,” Juf (61) tahun Bin Jahran Alm, Jum’at petang sekitar pukul 18:15 Wita, Warga Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Barat (14/08/2021)

Penangkapan pelaku bisnis obat terlarang terbongkar atas partisipasi warga yang kerap menyaksikan pelaku transaksi Obat terlarang, Mantan Pambakal tersebut diringus di tempat kediamannya di Desa Antasan Sutun RT 02 dengan barang bukti 80 butir Carnophen (Zineth), satu lembar jaket warna putih dan uang sebesar Rp.470 ribu (yang terlupakan hasil transaksi obat terlarang).

Dimana saat pemerintah dan aparat keamanan serta Masyarakat disibukkan dengan menanggulangi dan menangani Pandemi Covid-19, Seorang mantan Pambakal (Kepala Desa) di kawasan Antasan Sutun, Martapura Barat, Malah asyik berbisnis obat terlarang karena tidak mempunyai penghasilan tetap, Akibatnya perbuatannya, pelaku ini pun harus berurusan dengan hukum.

Penangkapan terhadap tersangka,” Juf seorang mantan Pambakal di Pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Barat,” Iptu M. Alhamidie, yang berawal dari informasi Masyarakat yang sudah beredar luas, Bahwa di rumah yang bersangkutan sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berbekal info dari warga, tim dari Polsek Martapura Barat langsung melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata memang benar ditemukan seperti itu.

“Kapolsek Martapura Barat,” Iptu M Alhamidie saat di mintai keterangan terkait penangkapan pelaku mengatakan, Di saat kita bersama-sama memerangi Virus Corona, eh ini orang malah melakukan bisnis terlarang yang merugikan generasi muda dan anak bangsa, apalgi menjerumuskan warga Desanya sendiri,” ungkap Kapolsek Martapura Barat Iptu M. Alhamidie yang pernah bertugas di Brimob Polda Kalsel dan mantan Kanit Buser Polres Banjarbaru kepada wartawan globalmartamedia.com Minggu.

baca juga :  Polres Pekalongan Berkomitmen Berantas & Perangi Narkotika.
Pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan di kantong saku jaketnya yang berada di dalam kamar tidur adalah miliknya.

Iptu M Alhamidie memaparkan, Sebelum melakukan penangkapan terhadap pria yang merupakan salah satu tokoh Desa ini, Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam, Setelah mendapat bukti-bukti yang kuat, Penggerebekan langsung dilakukan dengan mendatangi yang bersangkutan di rumahnya, Dalam penggeledahan tersebut ternyata di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti dan uang hasil penjualan obat jenis carnopen (zenith).

“Barang yang disita tersebut rencananya akan dijual kepada konsumen atau pelanggan, Dan yang bersangkutan mengakui kalau barang yang ditemukan dalam jaketnya adalah miliknya yang tersimpan di dalam kamar tidur, Ketika diperlihatkan barang bukti tersebut, Terlapor mengakui obat terlarang jenis carnopen/zenit adalah miliknya yang dilarang di dijual belikan,” Urai Kapolsek.

Terkait masih maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Wilayahnya, Kapolsek Martapura Barat,” Iptu M Alhamidie menghimbau kepada Masyarakat khususnya warga Desa Martapura Barat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba dan melawan covid-19. Barang siapa melihat atau mendengar adanya peredaran Narkoba di Desa kita, kita tidak melaporkan apalagi menutupi akan dijerat hukum” Tolong segera di laporkan kepada aparat Kepolisian.

“Kapolsek menambahkan, Khususnya di Kecamatan Martapura Barat, Kami juga meminta kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, ini demi memutus penularan Covid-19. Dan juga saya berharap yang masih menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang, untuk berhenti menggunakannya, karena itu akan merusak mental jiwa dan kesehatan. Parahnya akan berakhir di penjara,” Beber Kapolsek yang lihai dalam menangani Kasus Narkoba dan malang melintang di dunia kejahatan, kekerasan dan tindak kriminal.

Di tempat terpisah, Iptu H. Suwarji di hubungi via telpon seluler, Minggu” Membenarkan adanya penangkapan  terhadap tersangka,” Juf, Mantan Kepala Desa Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Sabtu sore, Tersangka yang tidak memiliki Izin menguasai, memiliki serta menjual belikan obat obatan terlarang jenis Carnophen/Zinet tersebut terpaksa di gelandang dan di tahan di Mapolsek Martapura Barat.  

Kabidhumas Polres Banjar,” Iptu H. Suwarji mengatakan, Pelaku dengan sengaja mengedarkan barang berupa obat obatan yang melanggar hukum, Akibat perbuatannya sendiri, Pelaku hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya saat digiring berserta barang bukti ke Mapolsekta Martapura Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri bakal di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Subs pasal 197 jo 106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Tutup Iptu Suwarji.

Sumber,” Dny/Rmy/Elg (Gmm)