MEDAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@Membuka Jendela Dunia.
Sumut/ Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berdiri kokoh di tengah jantung kota Medan, di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU tersebut dengan nomor Registrasi 14.20.1.155 atas nama PT Lima Amanah Bersaudara. (29/07/2021)
Ditengah jantung kota Medan masih bisa berdiri SPBU tanpa IMB, Lokasi SPBU tersebut letaknya tepat di persimpangan jalan Sudirman dengan jalan Imam Bonjol Kota Medan, Persis berdirinya SPBU di depan Mess Direksi Pertamina. Padahal sejak diterbitkannya Perda Nomor 2 tahun 2015 kawasan SPBU masuk didalam kawasan RTH dilarang mendirikan bangunan.
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan yang di tetapkan oleh DPRD bersama Walikota Medan, Tidak di izinkan mendirikan bangunan di kawasan RTH, Namun anehnya, Saat renovasi total pada tahun 2018 oleh pemilik barunya tanpa memiliki IMB Renovasi. Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan tidak ada reaksi sama sekali.
Pemkot dan DPRD Kota Medan seolah tutup mata ketika PERDA mereka di abaikan, Bahkan di lecehkan di depan mata mereka, seolah mereka tidak mau tau apa yang sedang dilakukan oleh kegiatan SPBU yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Padahal pada dasarnya Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan di lecehkan di depan umum.
“Yang lebih parahnya lagi, Pertamina MOR (Marketing Operation Regional) 1 Sumbagut tetap menyuplai BBM ke SPBU tersebut, Artinya Pertamina ikut ikutan menginjak Perda nomor 2 Tahun 2015 itu.
Keberadaan SPBU yang ilegal itu sering di pertanyakan dan disoal oleh Masyarakat Medan. Betapa tidak, di ibukota provinsi terbesar di luar Jawa ini dan yang di sana sini terdapat Fakutlas Hukum, Berdiri tegak dan beroperasi SPBU besar yang melawan Hukum.
Mungkin Masyarakat kota Medan pada awalnya beranggapan Walikota sebelum Bobby Nasution adalah sosok yang lemah dalam menegakan aturan yang dilanggar, sehingga berharap banyak dengan munculnya sosok Bobby Nasution sebagai Walikota baru dapat merubah yang lebih baik dan bijak.
Kita tahu, tak berselang lama setelah Bobby Nasution dilantik 26 Febuari 2021, sejak 4 Maret hingga 25 April 2021 dia melakukan langkah heboh yang diberitakan semua media lokal dan nasional, saat mana dengan berani dan tegas, Bobby menegakkan Hukum dengan menertibkan bangunan tanpa IMB, termasuk dikawasan cagar budaya.

Saat itu, Masyarakat menaruh harapan, tak akan ada satupun bangunan di Kota Medan yang tak memiliki IMB bisa lolos dari ketegasan Bobby. Tetapi sesudah itu menjadi tanda tanya, karena sudah lama dan sudah banyak pihak yang protes atas keberadaan SPBU ini di RTH, namun Walikota Medan Bobby Nasution bergeming bahkan terkesan membolehkan setidaknya membiarkan hal ini terjadi.
Apakah Bobby Nasution Walikota yang terkenal garang soal penegakan aturan ini melihat,” Indahnya Mentari Pagi, Bobby Nasution silau dan tidak lagi melihat SPBU Ilegal di kawasan strategis kota Medan itu sebagai pelanggaran hukum. Bukankah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan,” Benny Iskandar pada 18/03/2021 lalu, dia telah membenarkan bahwa SPBU tersebut tidak memiliki IMB.
DPRD Kota Medan juga pada 15 Juni 2021 telah mengagendakan pembahasan keberadaan SPBU Ilegal itu, Namun karena tidak memenuhi Korum, Semula pembahasan akan dilanjutkan pada 28 Juni 2021 dengan menghadirkan pihak Pertamina MOR 1, DPMTSP, Dinas Tarukim, Satpol PP, Pemilik SPBU dan DPD LSM Penjara. Ternyata, acara itu juga tak pernah dilaksanakan dan entah apa penyebabnya, Adi Lubis ketua DPD LSM Penjara saat itu hanya bisa kecewa.
Aliansi Mahasiwa Sumatera Utara yang juga sempat Demo, tapi pada akhirnya suaranya juga hilang ditelan masa. Padahal, Warga kota Medan tentunya masih ingat, ketika Bobby dalam kampanye calkot Medan sudah mengatakan, Kota Medan RTH nya hanya 7%, jauh dari ketentuan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang pada Pasal 29 yang mensyaratkan minimal 30%.
Bahkan sebelum Bobby komentar soal minimnya RTH ini, Gubernur Edy Ramayadi telah mengatakan “Saya mohon maaf Sumatera Utara ini 7-10 %, Medan ini 7 persen RTH, Undang Undang kita langgar,” ujar Edy saat Bakorda BPD Sumut di Medan. Bayangkanlah, Dua pejabat mengakui adanya pelangaran undang-undang diwilayahnya tetapi mendiamkannya.
Bukankah seharusnya setiap mengingat apalagi melihat keberadaan SPBU Ilegal itu Gubernur Edy yang konon katanya garang pada penegakan ketertiban dan aturan dan juga Walikota serta seluruh aparat bahkan Masyarakat Sumatra Utara akan merasa tidak nyaman mengingat apalagi melihat SPBU Ilegal itu layaknya ada kerikil tajam di sepatu mereka.
Jika keadaan ini dibiarkan Masyarakat di Medan dan Sumut serta di seluruh Indonesia bisa tiba pada pertanyaan, Mengapa pejabat pejabat kita selalu tidak konsekwen antara apa yang dia janjikan dalam kampanye dengan apa yang dia kerjakan setelah dia menjabat, Apa iya kampanye itu hanya sebuah arena pembohohongan publik.
Lalu, Bagaimana kita mengharapkan Masyarakat patuh hukum jika para pejabat justru terang-terangan melanggar hukum, tidak melaksanakan dan menegakkan hukum.
Ataukah jangan jangan pemilik SPBU Ilegal ini memang justru “Sang Mataharinya” sehingga Gubernur yang mantan Pangkostrad dan juga Bobby yang didukung mayoritas Masyarakat Medan ini tak mampu menatapnya apalagi menindaknya. Mereka kemungkinan sudah terkontaminasi oleh hembusan angin malam yang sejuk dan segar.
Sumber,” Dny/Ysr/Elg (Gmm)

