PT CPI Dan SKK Migas Mangkir Di Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI.

PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Riau/ Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau hadiri sidang yang berlangsung tanpa kehadiran PT CPI dan SKK Migas. (28/07/2021) 

Dari pantauan Wartawan di ruangan Sidang, Hakim Ketua,” DR Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini, Selasa siang sekitar pukul 14:40 Wib. (27/07/2021)

“Chevron tidak datang ? Tanya Hakim Ketua dalam Sidang yang dipimpinnya bersama dua Hakim Anggota,” Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14:55 Wib, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan Sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Padahal, di jadwal PN Pekanbaru ditetapkan jam 10:00 Wib, akhirnya mundur jam 14:40 Wib, Karena terlalu lama menunggu tergugat 1 dan tergugat 2 belum datang juga sampai Sidang dimulai.

Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri Sidang.

Anggota Tim Hukum LPPHI,” Tommy Freddy Manungkalit mengatakan Majelis dalam Ruang Sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir di Persidangan.

Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya,” Prianto Agus Pardosi juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini.

“Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya Masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di Persidangan,” ungkap Agus Pardosi.

“Sesuai Hukum Acara, Jika para pihak tiga kali dipanggil tidak hadir, Maka Sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak yang tidak hadir tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” timpal Supriadi, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di Persidangan.

baca juga :  LQ Indonesia Lawfirm Dampingi Korban KSP Sejahtera Bersama Mengantar Somasi Dugaan Investasi Bodong.

Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI,” Rafik menyatakan, Sangat menyayangkan tidak hadirnya pihak PT CPI dan SKK Migas dalam Persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu. Apakah mereka dengan sengaja tidak menghadiri Sidang perdana tersebut.

“Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan Masyarakat untuk memperoleh keadilan, Terutama sekali dalam permasalahan pencemaran Lingkungan Hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan,” jelas Rafik.

Sebagai Lembaga Non Pemerintahan yang konsisten membela hak Masyarakat,” kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Sumber,” Hen/Ysr/Elg (Gmm)