Tersangka Penganiaya Pasutri Di Gowa Ditahan.

GOWA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sulsel/ Setelah viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Pemkab Gowa terhadap Pasutri di Cafe Ivan Riyana Panciro Bajeng Kabupaten Gowa pada Rabu 14 Juli 2021 pukul 20:40 WITA saat pelaksanaan PPKM Skala Mikro, kini penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka,” MR (46) tahun, yang telah melakukan tindakan penganiayaan, Minggu. (18/07/2021)

Surat perintah penahanan tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh kasat Reskrim Polres Gowa,” AKP. Boby Rachman SH. ,SIK.

Proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial,” Lel NH (26) tahun dan istrinya AM (34) tahun  di sebuah Kafe di Jl. Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.

Dengan respon cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.

Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku,” MR sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Berselang sehari yakni pada Sabtu 17 Juli 2021 tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik selanjutnya tersangka kami bawa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam kemudian pada Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.

baca juga :  Sat Narkoba Polres Puncak Jaya Berhasil Ringkus Pelaku Pembuat Minuman Keras Jenis CT.

Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial.

“Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat dikonfirmasi sore Minggu, Sekitar pukul 17:00Wita.

Sumber,” Hms/Syd/Elg (Gmm)