BIMA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
NTB/ Seorang warga berinisial,” IKR (45) tahun, warga Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, akhirnya berurusan dengan Polisi. Pasalnya IKR tertangkap tangan menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu. (18/07/2021)
Pria berkepala plontos ini, jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba,” Iptu Thamrin, kedapatan Tim Opsnal Narkoba menyimpan Shabu-Shabu di dalam jok sepeda motornya, Sabtu siang. (17/07/2021)
Awal ditangkapnya IKR, jelas mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini, berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, bahwa di salah satu rumah sekitar jalan Kedodong bilangan Kelurahan Rabangodu Selatan Kecataman Raba Kota Bima, sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
Berdasar informasi dan data itulah,Tim Opsnal lanjutnya menjelaskan, langsung mengintai dan ternyata benar adanya, tiba -tiba lewatlah IKR yang mengendarai motor jenis Scopy warna merah yang terlihat mencurigakan.
“Tidak mau berlama-lama, Tim Opsnal langsung menghadang IKR dan menggeladah badan serta motor yang dikendarainya,” jelas Thamrin.
Saat digeladah dengan disaksikan warga setempat, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu berat 0.22 gram yang tersimpan dalam jok motor.
Tidak itu saja, Tim juga menyita barang bukti rangkaian bong, sumbu, sendok terbuat dari sedotan air minum, handphone dan Sepeda motor Scoopy merah.
“Sebagaimana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka IKR kami amankan bersama barang bukti untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber,” Hms/Cbp/Elg (Gmm)

