Polres Brebes Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak” Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara.

BREBES, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jateng/ SatReskrim Polres Brebes berhasil mengungkap 7 kasus kriminal di wilayah Kabupaten Brebes, salah satunya pencabulan terhadap anak dengan modus operandi memberi uang kepada korban selanjutnya mengajak korban melakukan perbuatan cabul. (01/07/2021)

Melalui press conference yang di gelar di Halaman Mapolres Brebes, pada Kamis (01/07) siang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75, di hadapan awak media Kapolres Brebes,” AKBP Faisal Febrianto menjelaskan kronologi kejadiannya. Aksi bejat pelaku,” WH (71 tahun) warga Dk. Karanggedang, Ds. Plompong, Kec. Sirampog, Kabupaten Brebes dilakukan terhadap korban,” AKR dua kali.

Kejadian pertama, Minggu (20/06) sekira pukul 14:00 Wib korban sedang main di sekitar rumah pelaku, kemudian korban di panggil pelaku, setelah itu korban di suruh masuk kemudian di dalam rumah korban diberi uang untuk beli jajan sebanyak Rp. 3.000,- kemudian korban disuruh untuk masuk ke dalam kamar.

Pengakuan pelaku, didalam kamar pelaku langsung membuka celana dan celana dalam korban, kemudian korban di suruh tiduran di atas kasur lalu pelaku melepas sarungnya lalu pelaku memegang-megang vagina korban dengan tangan kanannya.

“Pelaku juga telah memasukan kemaluannya ke dalam lobang vagina korban, tidak lama kemudian pelaku mengeluarkan cairan, setelah itu tersangka memakaikan celana dan celana dalam korban kemudian korban di suruh keluar rumah pelaku,” akunya.

Lanjut Kapolres, kejadian terakhir yaitu pada hari Rabu (23/06), sekitar pukul 14:00 Wib korban sedang main di sekitar rumah pelaku, kemudian korban di panggil, setelah itu korban di suruh masuk kemudian di dalam rumah korban di berita uang beli jajan sebanyak Rp. 2.000,- kemudian pelaku langsung membuka celana dalam korban, setelah itu korban di suruh untuk tiduran di atas sofa, kemudian pelaku melepas sarungnya dan kembali melakukan perbuatan bejatnya, setelah itu pelaku memakaikan celana dalam korban,” ungkap Kapolres.

Dan pada saat itu pelaku mengatakan ancaman kepada korban,” Ojo Ngomong Sapa-Sapa, Awas Ya Ndu Ngomong” (Jangan Bilang Siapa Siapa Awas Kalau Bilang), kemudian korban di suruh untuk keluar dari rumah pelaku dan saat itu pelaku mengantar sampai depan pintu, Saat korban keluar rumah bertemu dengan saksi,” DH (53 tahun) warga Dk. Karanggedang, Ds. Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes dan korban bareng ke warung untuk beli jajan.

baca juga :  Kapolri" Hilangkan Perbedaan "Bersatu Lawan Covid-19.

“Disitulah awal terungkapnya kasus tersebut, kemudian korban main lagi, setelah itu korban di panggil pulang oleh ibu korban (SI), lalu korban di tanya oleh ibu korban dan korban menceritakan kejadian yang baru saja di alami kepada ibu korban, lalu korban diantar dan di periksa ke RSUD Bumiayu oleh ibu korban dan saksi,” MIS (37 tahun) warga Dk. Karanggedang, Ds. Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, karena ibu korban tidak terima selanjutnya melapor ke pihak Kepolisian, ” terang AKBP Faisal Febrianto.

“Kasus itu terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Brebes segera menindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku,” WH (71 tahun) di rumahnya di Dk. Karanggedang, Ds. Plompong, Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, “tutup Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Sumber,” Dny/Hrd/Elg (Gmm)