Adi Lubis Minta Walikota Medan Tegas Terapkan Aturan Soal SPBU.

MEDAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sumut/ Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Medan terkait SPBU di Jalan Sudirman kembali batal digelar. Padahal, RDP ini rencananya bakal manghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Tarukim Kota Medan, Pertamina MOR 1, dan pemilik SPBU Jalan Sudirman, Selasa. (29/06/2021)

RDP pertama tanggal 15 Juni 2021 juga gagal dilaksankan, lantaran pihak pengusaha SPBU dan pihak Pertamina tidak hadir, Sebelumnya diketahui, satu unit SPBU di jantung Kota Medan diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap. Tak hanya itu, SPBU di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol tersebut ditengarai berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan.

Celakanya, SPBU tersebut berada tepat di depan mess Direksi Pertamina. SPBU tersebut tercatat bernomor registrasi 14.20.1.155. Menurut UU Nomor 26 tahun 2009 Tentang Tata Ruang dan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, lokasi berdirinya SPBU tersebut termasuk ke dalam kawasan peruntukan Ruang Hijau Terbuka (RTH) taman kota.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan,” Benny Iskandar pada Kamis (18/03/2021) lalu, membenarkan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.20.1.155 tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

SPBU ini terletak di jantung Kota Medan, tepatnya di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Jenderal Sudirman. “SPBU Sudirman tidak mengantongi ijin,” ungkap Benny Iskandar.

Terkait tak kunjung digelarnya RDP DPRD Kota Medan tersebut, Ketua DPD LSM Penjara Sumut,” Adi Lubis, Selasa (29/06/2021) menyatakan sangat kecewa atas batalnya RDP DPRD Kota Medan tersebut.

baca juga :  RSUD Pancur Batu Beri Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir.

“Undang undang tata ruang Nomor 26 tahun 2007 telah jelas menargetkan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen pada suatu wilayah. Sementara RTH Kota Medan masih di bawah enam persen. Ini ada SPBU berdiri di atas RTH, bagaimana ini,” kata Adi Lubis.

Adi Lubis menyayangkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 ini seakan tidak jalan terhadap pengusaha SPBU yang luasnya sekitar 2000 meter.

“Anehnya lagi SPBU ini tidak punya IMB renovasi yang harusnya dimiliki PT Amanah Lima Bersaudara pada saat renovasi 2018, tiga tahun setelah Perda Nomor 2 tahun 2015 disahkan. Logikanya biasanya kepala dinas harusnya menyegel bangunan itu sewaktu dilakukan renovasi. Sekarang sudah terbangun permanen,” ungkap Adi Lubis.

Adi Lubis juga menyatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya pernyataan seorang anggota DPRD Kota Medan yang terkesan melindungi pengusaha SPBU tersebut supaya tidak dibongkar SPBU itu dengan alasan nanti akan mengganggu iklim investasi.

“Artinya dia tidak menghargai Perda Kota Medan yang merupakan produk DPRD Kota Medan sendiri. Artinya tidak menghargai lembaganya sendiri dong. Aneh ini. Sebab renovasi dilakukan setelah ada Perda. Lain hal jika dia renovasi sebelum Perda ada, itu memang harus dilindungi. Tapi ini kan aneh ini, renovasi setelah ada Perda kok dilindungi,” beber Adi Lubis.

Mestinya, lanjut Adi Lubis, pengusaha yang taat aturan lah yang dilindungi, bukan pengusaha yang tidak taat aturan.

“Kalau pun nanti diganti rugi, itu yang diganti rugi hanya tanah saja, bangunan tidak bisa diganti rugi, lantaran pemilik SPBU membangun tidak sesuai aturan alias tidak memiliki IMB renovasi,” tegas Adi Lubis.

“Untuk itu kita minta Walikota Medan,” Bobby Nasution agar berani menegakkan aturan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tutup Adi Lubis.

Sumber,” Hen/Ysr/Elg (Gmm)

baca juga :  Kapolri" Rawat Di Isoter Itu Enak Sekaligus Lindungi Keluarga Dari Covid-19.