MAJALENGKA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@Membuka Jendela Dunia.
Jabar/ Pemukulan kembali terjadi terhadap wartawan di Majalengka Jawa Barat, Setelah kejadian di Simalungun Sumatera Utara, Wartawan di Tembak Mati, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan yang menurut Video yang beredar, Persekusi, Intimidasi dan penganiayaan menimpa,” Sulaeman, Wartawan dari Media Tabloid “Cetak dan Online” Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar. (28/06/2021)
Insiden yang tidak kita inginkan tersebut terjadi lagi, Apalagi kejadian berada didalam wilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika para Awak Media akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan.
Namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada mereka, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar kata kata kotor yang di ucapkan oleh oknum Ormas kepada wartawan.
Menanggapi kejadian tersebut,” N. Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI ” cetak & online ” ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, kalau dirinya baru tahu kejadian tersebut setelah korban atas nama,” Sulaeman anggota wartawan FBI via telephone menyampaikan bahwa kalau dirinya dapat persekusi, intimidasi serta penganiayaan oleh orang tak dikenal yang datang ke Desa tersebut,” jelas Mujianto.
Keinginan dirinya untuk melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke Desa tersebut berbuah pahit, Akibat kejadian tersebut korban yang merasa teraniaya langsung mendatangi Polres Majalengka untuk melaporkan kejadian yang di alaminya ke pihak penegak hukum.

Kasus ini pun sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka, dan informasi dari korban pihaknya lagi menjalani visum, kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers.
“Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami.
“Kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers,” Terang Mujianto, Senin. (28/06/2021)
Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, menindak oknum ormas dan menangkap siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut.
“Kami tetap mengacu kepada undang – undang Pers No 40 Tahun 1999, yang menghalang – halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers, Apalagi ini sudah melakukan penganiayaan,” Tambah Mujianto.
Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera menindaklanjuti perkara ini.
“Kami berharap agar aparat Kepolisian Polres Majalengka segera meringkus pelaku penganiayaan dan aktor di belakang layar tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati Insan Pers di Indonesia,” Tutupnya.
Sumber,” Mri/Rnl/Elg (Gmm)

