KENDAL, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jateng/ Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di pedesaan dan menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Polsek Patebon bersama perangkat Kelurahan Jambearum serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Jambearum,” Bripka Aris Widodo melaksanakan penyemprotan desinfektan di Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kendal. (28/06/2021)
Dalam kesempatan tersebut
Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga terkait masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro dan himbauan, Minggu. (27/06/2021)
“Warga harus selalu menerapkan 5 M, agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19, Minggu,” pintanya.
Bripka Agus mengatakan, “Kegiatan penyemprotan disinfektan oleh anggota Polsek Patebon ini dalam mengupayakan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan berbagai upaya.
“Lanjut Agus, kita lakukan dan salah satunya yaitu melalui penyemprotan disifektan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Patebon khususnya serta Kabupaten Kendal pada umumnya,” kata Agus.
Dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Patebon diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Corona/Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.
Sumber,” Rnl/Hrd/Elg (Gmm)

