KENDAL, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jateng/ Raesar Satwika Bin Budi Sarwono (korban) warga Desa Bebengan Kecamatan Boja melaporkan tersangka MS warga Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan yang dengan sangkaan penipuan proyek tol fiktif di Rumah makan Pangestu Kaliwungu pada Bulan Agustus 2020. (19/05/2021)
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Hari Senin (17/05/2021) di Mapolres Kendal, Kapolres Kendal,” AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K melalui Kasubbaghumas Polres menyampaikan, Pada bulan Agustus 2020 Pelapor dan tersangka bertemu di Rumah makan Pangestu Kaliwungu, disana tersangka MS, menawarkan pekerjaan proyek pengurukan tanah merah.
“Pengurukan yang akan di lakukan di Tol Cisumdawu Palasah Kertajati Majalengka kepada pelapor Raesar Satwika dengan modal Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) nanti akan diberi keuntungan sebesar Rp 2.100.000.000,-(Dua milyar seratus juta rupiah),
dengan 2 kali Invois (tagihan) pekerjaan,” terangnya.
Tersangka membujuk korban bahwa bisnis ini aman dan hasilnya pasti, sebelum SPK keluar untuk tanda jadi dan tanda keseriusan diharuskan deposit uang terlebih dahulu sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan uang tersebut nantinya untuk deposit tanah kowari.
“Pekerjaan akan dimulai tanggal 10 September 2020, Setelah uang di transfer ke rekening tersangka sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang kemudian proyek akan dikerjakan oleh pelapor pada tanggal 10 September 2020 ternyata proyek tersebut fiktif/tidak ada,” Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) lembar SURAT PERINTAH KERJA (SPK) PT. Khumaedi Lestari
Abadi Nomor:0-4/SPK/DO/VIII/2020, tanggal 10/09/2020, 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BCA atas nama RAESAR SATWIKA nomor Rekening: 246552237 dari bulan Agustus, September dan Desember 2020.
Kemudian di tambah lagi 1 (satu) lembar screenshot m-transfer tanggal 30 November 2020 ke rekening 0092021236 atas nama MARSONO sebesar Rp 15.000.000,-, 1 (satu) lembar screenshot transfer ATM tanggal 13 Oktober 2020 dari Saudara MUHAMMAD SYARIF HIDA ke saudara MARSONO sebesar Rp
10.000.000.
Selanjutnya di tambah lagi dengan 1 (satu) bendel screenshot percakapan Chating Whatsapp saudara MARSONO dengan saudara RAESAR SATWIKA, 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank BCA atas nama YOHANA FRISKA ARIYANI nomor Rekening 2460526429 bulan Agustus 2020, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BCA atas nama ANIS AMINAH nomor Rekening,” 0810943700 bulan Agustus 2020,1 (satu) buku tabungan Bank mandiri Nomor rekening 1360011747695 atas nama Marsono,” tutup Kasubbaghumas Polres Kendal.
Sumber,” Dny/Cbp/Elg (Gmm)

