Gerebek Pengedar Ganja” Polisi Amankan Belasan Paket Ganja Siap Edar.

PEKALONGAN, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jateng/ Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap,” MT alias Keong, 33 tahun seorang pengedar narkoba jenis ganja, Dari tangan MT, polisi menyita 2,06 gram ganja kering siap edar. (17/05/2021)

Kapolres Pekalongan,” AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali, S.H., mengatakan, Kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang mengedarkan narkotika jenis Ganja, Minggu. (16/05/2021)

“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, Senin (17/05/2021)

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan MT.

Setelah diintrogasi, kata AKP Hozali, terduga pelaku MT memberikan keterangan bahwa Ia menyimpan daun ganja kering di lubang ventilasi di sebelah barat rumahnya, selanjutnya MT diperintahkan untuk menunjukkan dan mengambilnya.

Kemudian setelah MT membukanya didalamnya terdapat 1 (satu) lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar terbungkus plastik klip transparan dan 1 lipatan koran lainya berisi daun ganja kering yang belum dalam kemasan paket.

“Setelah itu MT dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pekalongan.,” ucap AKP Hozali.

Atas perbuatannnya, tersangka MT alias Keong disangkakan melanggar Pasal 114 (1) jo 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MT terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber,” Hms/Hrd/Yli (Gmm)

baca juga :  Aplikasi LAPOR Kabupaten Banjar Terima 90 Aduan Selama Pandemi Covid-19.