Bersama Tim” Kasi Intel Kejari Amuntai Berhasil Menangkap Buron.

AMUNTAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Buron Setahun Terpidana Ilegal BBM Ditangkap Kejaksaan Negeri Amuntai, dia adalah,” Misran. Kejaksaan Negeri Amuntai telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus ilegal BBM yang telah lama raib, Selasa siang. (11/05/2021)

Pelaku ditangkap setelah 1 tahun lebih menjadi buronan. Misran sendiri dijemput sejumlah petugas Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Amuntai yang langsung dipimpin Kasi Intel,” Rudi Firmansyah, SH, MH, di rumahnya.

Kajari Amuntai mengatakan, Saat ditangkap terpidana berperawakan gempal dan kekar ini, tidak memberikan perlawanan saat di jemput dari rumahnya yang beralamat di Amuntai Tengah (HSU) Kalimantan Selatan.

“Pelaku terpidana,” Misran, di giring ke Kejaksaan Negeri Amuntai sekitar pukul 14:30 Wita, dari tempat tinggalnya di Amuntai Tengah,” kata Kajari Amuntai, Novan Hadian SH kepada awak media, di Amuntai, Selasa siang. (11/05/2021)

Menurut Novan Hadian, untuk menangkap buronan ini, harus ekstra keras. Tim intelijen Kejaksaan sendiri berhari-hari melakukan pengintaian, setelah mendapat informasi yang bersangkutan berada di Amuntai, Tim Intelijen dari Kejaksaan langsung terjun ke tempat tinggalnya.

Sebelumnya terpidana tersangkut kasus pelanggaran Kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM tidak memiliki ijin usaha. Berdasarkan hasil pencarian dan pemantauan yang dilakukan selama dua hari terakhir. Alhasil, terpidana berhasil terdeteksi berada di rumahnya.

“Terpidana ini bermaksud pulang ke rumah, namun di depan salah satu Masjid kepergok tim intel kejaksaan dan diamankan saat itu juga,” beber Novan.

Misran sendiri diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana pelanggaran izin angkutan dan usaha BBM. Saat divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Amuntai. dengan hukum penjara satu tahun, Namun Misran tiba-tiba menghilang.

“Dalam amar putusan pengadilan, terpidana Terbukti melakukan tindak pidana kegiatan mengangkut minyak bumi tanpa ijin. Saat ingin dieksekusi Misran pun menghilang dan kabur dari Amuntai,” jelas Novan.

Yang bersangkutan segera akan kami limpahkan ke pengadilan negeri dan ke Lapas Amuntai untuk segera diproses menjalani masa tahanan atas pelanggaran yang dilakukannya yakni pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas ,” imbuh Kajari Amuntai, Novan Hadian SH MH yang didampingi Kasi Intel, Rudi Firmansyah, SH, MH.

Sumber,” Udn/Ris/Elg (Gmm)

baca juga :  Bupati Purbalingga Siap Perjuangkan GTT PTT Prioritas Jadi P3K.