MIMIKA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Papua/ Terulang lagi, kelalaian jari yang membawa jeruji. Pada 20 April 2021 pukul 03:42 WIT, akun Facebook Enago Womaki yang dimiliki oleh Harun Gobai memposting hasutan hatespeech. (06/05/2021)
“Seluruh orang PAPUA yang ada di PAPUA sorong sampai merauke hati hati keluar masuk karenana kita orangg PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yang ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tananya sendiri.
Sehingga pada Rabu, 06 Mei 2021 pukul 21:15 Wit, Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki, penyebar hatespeech di atas. Pemilik akun tersebut bernama Harun Gobai, pada saat tersangka berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72, Tembagapura Kabupaten Mimika, Papua.
Tidak hanya itu, Harun Gobai juga mencuitkan hal berikut di tahun sebelumnya (26/07/2020 pukul 15:29 Wit)
Negara Indonesia di berikan OTONOMI KUSUS (otsus)PAPUA tahun 2001–2021 suda berakir dengang semua kekerasaan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dll sebab Negara indonesia tdk mampu selesaikan selama massa OTONOMI KUSUS ( otsus) yg dibuat HAM di papua karna negara indonesia tidakk bisa diselesaikan perbuatan-Nya.
Negaraa Indonesia punya Hukun UUD tidak berkuasa karna bisa dibayar dengan rupiah untuk itu Negara indonesia yg lakukan selama 19 tahun massa otsus indonesia lakukan.
1. Intimidasi_
2. Pembunuan_
3. Pemerkosaan_
4. Penjarakan_
5. Penganiayaan_
Yang dibuat tanpa syarat yang benar atau tidak sesuai Hukum UUD itu sudah berlalu karena Indonesia tidak mampu selesaikan bagian HAM RI Internasional untuk itu kami masyarakat bersama Pemerintah Provinsi Papua & Papua Barat bersama DPRP PAPUA & PAPUA BARAT, MRP PAPUA & PAPUA BARAT, setiap bupati kb kota PAPUA & PAPUA BARAT minta Negara indonesian harus tarik kembali tahun 2021 kami masyarakat PAPUA tidak mau dengan efaluasi dll.
Tindakan ini berbuah sanksi atas pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU no 11 thn 2008 yang berbunyi.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA).
Kasatgas Humas Nemangkawi melalui keterangannya saat dihubungi tim redaksi menanggapi , “Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian , permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka dipriksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukt dan Berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli.
Sumber,” Sbm/Hrd/Ksm (Gmm)

