MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Banjar, Polsek Martapura Kota tiada hentinya untuk mengungkap dan memburu pelaku pengedar maupun Penikmat Narkoba, Diantaranya, ” S (39) tahun, yang berhasil di ringkus saat mengedarkan kristal bejat di wilayah hukum Polres Banjar. (24/03/2021)
Polsek Martapura Kota pun akhirnya berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang membawa dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A. Yani Martapura, tepatnya di belakang Kantor DPRD Kabupaten Banjar, pada Selasa sekitar pukul 16:00 Wita, (23/032021)
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Martapura Kota, ” AKP Suroto membenarkan perihal penangkap tersebut, Target sudah lama kami intai, dengan kerja keras akhirnya berhasil kami amankan.
“Benar, pelaku berinisial S (39) tahun, diamankan petugas pada hari Selasa (23/03) di Jalan A. Yani belakang Kantor DPRD dan pelaku sudah kami tahan untuk pengembangan lebih lanjut”, katanya.

Saat diamankan petugas, ditemukan barang bukti dari S, berupa 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah tas pinggang hitam, dan 1 buah handphone milik pelaku. Saat di bekuk pelaku pasrah dengan barang bukti kepemilikan barang haram tersebut.
Penangkapan, Personil bermula saat Polsek Martapura Kota melaksanakan penyelidikan narkotika dan mendapatkan informasi bahwa orang yang sedang dicari terkait kepemilikan Shabu sudah terlihat sedang ada yang di tunggu.
“Dari informasi tersebut, personel Polsek yang melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan”, terang Kapolsek.
Kini, pelaku bukti bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Tutup Kapolsek Suroto.
Sumber, ” Dny/Aji/Elg (Gmm)

