Isi Toko Sania Di Gasak Maling.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Hasil penyelidikan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada kejadian Bongkar Toko SANIA yang terjadi pada pertengahan Februari Tahun 2021 lalu akhirnya membuahkan hasil. (10/03/2021)

Pencurian atau BONGKAR TOKO yang terjadi Jalan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru terjadi pada 16 Februari 2021 ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

“Saat saya bangun tidur 2 buah HP milik saya yang sebelumnya saya teruh disamping tidak ada dan kemudian saya mengecek kondisi toko dan ternyata dompet yang berisikan sejumlah uang yang di taruh di atas etalase rokok sudah tidak ada di tempatnya”, terang korban.

Saat dimintai keterangan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru,” IPTU Martinus Ginting, S.H membenarkan adanya kejadian tersebut dan pada akhir pekan lalu dari rangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan kemudian melakukan pengembangan dengan pencarian barang bukti barang hasil curian.

“Unit Resmob Polres Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan teman korban kemudian tim bergerak ke daerah Perumahan Lambung Mangkurat dan pada saat itu tim berpapasan dengan tersangka yang sedang menggulung kabel kemudian tim langsung mengamankan pelaku”, pungkas Iptu Martinus.

“Inisial Pelaku “TR” (28 Tahun) warga Cempaka Kota Banjarbaru dan dari pengakuannya melakukan seorang diri melakukan pencurian dengan cara masuk ketoko dengan menjebol dinding toko yang terbuat dari kalsiboard dan mengambil sejumlah barang seperti berbagai macam voucher Simpati, XL, Axis, Smartfren sekitar 100 lembar lebih, dompet yang berisi uang Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) serta surat berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)”, tambahnya.

baca juga :  Warga Rempang Meremas Cemas.

Saat dilakukan interogasi hampir semua barang bukti seperti HP telah berpindah tangan, sementara uang dan rokok juga sudah habis digunakan pelaku sehingga pencarian barang bukti dilakukan personil dilapangan.

“Untuk Pelaku kami jerat dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara”, tegas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.

Sumber,” Ayt/Oky/Elg (Gmm)