Dewi Aryani Beberkan Peluang Kerja di Luar Negeri.

TEGAL, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jateng/ Rencana untuk menggelar kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja ke luar negeri dan Perlindungan Pekerja menyeluruh kepada pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sebagai warga negara VVIP (Very Important Person).

Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI,” Dewi Aryani, M.Si dari Fraksi PDI Perjuangan bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan segera menggelar kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh Kepada Pekerja Migran Indonesia. (22/02/2021)

Rencana sosialisasi tersebit akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari mendatang dan akan di ikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari puluhan pengurus Karang Taruna Kabupaten Tegal bersama para Ketua Karang Taruna 18 Kordinator se-Kabupaten Tegal dan unsur masyarakat kepemudaan yang lain.

Acara yang rencana akan di laksanakan di Pendopo Rumah Aspirasi Dewi Aryani di Kecamatan Suradadi ini menurut,” Dear panggilan akrab anggota Dewan yang sudah 3 kali menjadi DPR RI dari Jateng IX ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para pemuda pemudi bagaimana cara bisa bekerja ke luar negeri dengan aman. Bermigrasi yang aman menjadi PMI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dewi Aryani mengatakan,” Peluang kerja ke luar negeri ini sangat besar. Namun untuk menjadi PMI ini ada syarat yg harus dipenuhi, antara lain usia minimal harus 18 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh lembaga kesehatan resmi, memiliki kompetensi, serta memperoleh ijin dari keluarga dan diketahui Kepala Desa.

“Apalagi dampak dari pandemi Covid-19 banyak sekali pekerja muda yang kena PHK, maka ini menjadi alternatif bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan dengan menjadi pekerja di luar negeri,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka anggota Karang Taruna di Kabupaten Tegal yang berjumlah ribuan pemuda pemudi mendapatkan informasi mengenai regulasi dan prosedur yang benar dan tidak mudah tertipu iming-iming informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Dewi Aryani.

Sumber,” Dny/Hrd/Elg (Gmm)

baca juga :  Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum PT Chevron.