Lakukan Ujar Kebencian, Ini Yang Dilakukan DPC PJI Demokrasi Kampar.

KAMPAR, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Riau/ Pimpinan Redaksi www.infolensa.com ” Nurul Insan alias Angga telah di cabut statusnya sebagai anggota dari kepengurusan DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar.

“Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar, akan segera lakukan rapat pleno mencabut Status Nurul Insan dari Keanggotaan.” papar David Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi kepada media. Jum’at (08/01/2021)

Pencabutan status keanggotaan yang dilakukan berdasarkan permintaan Ismail Sarlata selaku Ketua, yang ditujukan kepada saya (David Herman) selaku Ketua melalui Yessi (Sekretaris) Via WhatsApp Pribadinya dengan bukti yang dilampirkan oleh Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau.

“Pencabutan juga dilakukan, dikarenakan Nurul Insan Pemimpin Redaksi www.infolensa.com selaku anggota DPC diduga lakukan ujaran kebencian antar pengurus DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau serta bukti lainnya yang telah kita peroleh,” beber David.

Dari hasil rapat Pleno yang kita lakukan, akan kita sampaikan surat secara tertulis nantinya kepada Nurul Insan (Angga). Dan tidak hanya itu saja, Kami Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten meminta agar Nurul Insan (Angga) untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua dan Pengurus melalui media yang di Publikasikan di media yang tergabung di PJI-Demokrasi se Provinsi Riau,” pinta David Herman.

Kenapa demikian saya katakan, karena apa yang telah diduga dilakukan Nurul Insan (Angga) dapat merusak Integritas dan atau nama baik Organisasi dan bahkan nama baik pengurus PJI Demokrasi Provinsi Riau. Jika itu tidak dilakukan oleh Nurul Insan (Angga) selaku Pemimpin Redaksi www.lensariau.com dalam waktu 1×24 secara lisan, tertulis dan dipublikasikan dimedia yang tergabung di PJI-Demokrasi se Provinsi Riau.

Jika tidak dilakukan maka dirinya Nurul Insan (Angga) dapat dijerat dengan, Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45A ayat (2) yang berbunyi : ” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

baca juga :  HM Jusuf Rizal Akui LSM LIRA Indonesia.

Kami atas nama seluruh pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar menyatakan kepada seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat di Kampar bahwasanya oknum yang bernama Nurul Insan (Angga) bukan lagi anggota DPC PJI-Demokrasi Kampar, jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut yang mengatas namakan PJI-Demokrasi Kampar untuk segera laporkan kepada pihak berwajib terdekat.

Sumber,” Ismail Sarlata/Elg (Gmm)