Mendekam Di Tahanan Karena Tipu Kenalan.

SERDANG BEDAGAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Sumut/ Seorang warga Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Sumatra Utara,” Suprayetno (37) tahun, Terpaksa di ringkus Unit Reskrim Polsek Perbaungan di kediamannya karena telah melakukan penipuan, Jum’at (20/11/2020)

Pasalnya, Tersangka Suprayetno diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan sengaja sebagaimana di maksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana terhadap,” Ngadino alias Tambi (63) tahun, Warga Dusun V Desa Lidah Tanah Perbaungan sebesar Rp 17 juta atas pembelian satu ekor kerbau.

Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan transaksi pembelian kerbau itu terjadi di kediaman korban, Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 16:00 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai,” AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan,” AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, sebelumnya tersangka  datang kerumah korban dengan membawa mobil pick up dengan tujuan untuk mengambil 1 ekor kerbau milik korban untuk dijual dengan harga Rp17 juta,” jelasnya.

Lantaran ada kebutuhan yang mendesak dikarenakan anak korban sedang sakit. Setelah kerbau dinaikkan ke mobil, tersangka meninggalkan kwitansi yang isinya bertuliskan bahwa tersangka berjanji akan membayar penjualan kerbau pada tanggal 10 November 2020,” Lanjut Kapolres.

Tetapi setelah lewat dari tanggal yang dijanjikan tersangka, uang penjualan kerbau tidak juga di terima oleh korban, dan setiap didatangi ke rumah tersangka, selalu bilang belum ada uang.

Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum.

Tersangka dijerat  pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara,” Tutup Kapolres.

Sumber,” Ckra/Dny/Elg (Gmm)

baca juga :  Pelaku Penganiayaan Anggota Koperasi Diduga Suruhan Hermayalis.