Walikota Dumai Tersangka Kasus Korupsi.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Penahanan terhadap Walikota Dumai,” Zulkifli Adnan Singkah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait dugaan penyuapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Gratifikasi Kota Dumai tahun anggaran 2018 silam. (18/11/2020)

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicaranya,” Ali Fikri mengatakan, Zulkifli akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, Penahanannya tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka,” ZAS (Zulkifli) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020,” ujar Wakil Ketua KPK,” Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020)

Kasus suap pengurusan DAK Dumai oleh Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) diduga dengan sengaja memberikan suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” Yaya Purnomo. Yaya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam putusan kasus pengurusan DAK,” Jelas Alexander.

“Terkait kasus gratifikasi, sebab diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli,” ucapya.

Pada kasus suap,” Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua,” Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Sumber,” Ndy/Adk/Elg (Gmm)

baca juga :  Arahan Kapolri Kerap MANDEK Di Level Middle Manager, Setara Kapolres.