Polsek Martapura Kota Amankan Pengedar Kristal Bejat.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Seorang pengendara Roda dua kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu oleh Petugas Kepolisian Sektor Martapura Kota yang sedang melakukan Giat Operasi Sikat Intan 2020. Sabtu, Sekitar pukul 23:05 Wita.  (14/11/2020)

Kejadian tersebut ketika Petugas sedang melakukan Giat Ops Sikat Intan 2020, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Kota,” AKP Suroto, Di Jalan Bina karya, Rt 001 Rw 001, Kecamatan Martapura, tepatnya di Di depan Mesjid Albarogah, Desa Tambak Baru, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Martapura Kota,” AKP Suroto, mengatakan, “kejadian tersebut bermula ketika petugas sedang melakukan Ops Sikat intan 2020, dan memberhentikan Pengendara Roda dua yg melintas untuk di lakukan pemeriksaan,” katanya.

“Dan Tersangka,” RN yang melintas dengan menggunakan Sepeda Motor Roda dua Merk Kawasaki Ninja warna biru tanpa plat nomor tersebut melintas dan langsung di berhentikan oleh petugas,” terangnya.

Barang bukti yang di amankan dari tersangka.

Namun apes yang di alami,” RN tersangka tak bisa menghindar setelah dilakukan Pemeriksaan badan, setelah di periksa dan digeledah, Petugas menemukan Narkotika Jenis Shabu di badannya.

“Saat tim Giat Operasi Sikat Intan melakukan Pemeriksaan Badan, Petugas menemukan Narkotika Jenis Shabu yang RN simpan menggunakan Plastik Tempat Canebo yang di masukannya di dalam Celananya,” Jelas Kapolsek.

“Tak hanya kristal Bejat yang di kuasai tersangka, petugas juga menemukan 3 bilah senjata tajam jenis Pisau, Keris dan Pisau keris. RN beralasan, dia membawa benda tersebut sebagai Syarat Usaha,” tegasnya.

Barang Bukti (BB) yang di dapat berupa,” 7 paket besar shabu dalam plastik klip berat 35 gram, 2 paket kecil shabu dalam plastik klip berat 2,20 gram, 1 buah tempat canebo warna kuning, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk VIVO warna hitam biru, 1 buah sepeda motor kawasaki ninja biru tanpa plat nomor, Uang tunai sejumlah Rp 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam tas selempang milik RN,” ungkap Kapolsek.

“Saat ini RN di gelandang beserta barang bukti ke Polsek Martapura kota untuk di tindak lanjuti dan proses hukum lebih lanjut,” Tutup Kapolsek.

Sumber,” Randy/Dny/Elg (Gmm)

baca juga :  Koramil 1907/Bgs dan Jajaran Resimen Armed 1/DY/1Kostrad Lakukan Pembersihan Drainase.