Anak Di Bawah Umur Jadi Tersangka Penusukan.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Polres Banjarbaru menerima laporan Melalui Aplikasi Cangkal yang di laporkan masyarakat terkait adanya kasus Penusukan Di Taman Pintar Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, kota Banjarbaru. Minggu (25/10/2020) 06:00 wita.

Setelah menerima laporan tersebut Tim Resmob Polres Banjarbaru di Pimpin Kanit Resmob Iptu M. Alhamidie langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku TI (17) tahun, yang masih di bawah umur, warga Jalan Guntung Jingah, RT. 05 RW. 02, Kelurahan Loktabat selatan, Kecamatan Banjarbaru selatan, Kota Banjarbaru.

Kanit Resmob,” Iptu M. Alhamidie mengatakan kepada globalmartamedia.com, “TI di tangkap saat masih Tertidur pulas di rumah nya, kemudian Tim melakukan pencarian BB (Barang Bukti) yang pelaku pakai saat Penusukan,” katanya.

Tim berhasil mengamankan BB yang TI simpan di bawah kasur berupa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kris dengan panjang keseluruhan 18 cm, dengan gagang dari kayu berwarna coklat, panjang besi 10,5 cm, panjang kumpang 13 cm, dan panjang gagang yang terbuat dari kayu 7,5 cm. 1 (satu) lembar baju kaos warna putih.

“Dari hasil Introgasi, alasan TI melakukan Penusukan dikarnakan tersinggung, korban dan pelaku bersama minum-minuman keras, karena pelaku tersinggung dengan omongan korban sehingga pelaku melakukan penusukan terhadap korban.” Ucap Kanit.

Pelaku dan BB diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut.

“TI terkena Tindak Pidana dengan. Penganiayaan berat dan atau Tindak pidana membawa, Menguasai atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sebagimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP JO pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951,” Tutup Kanit.

Sumber,” Randy/Dny/Elg (Gmm)

baca juga :  Gaji Di Potong, Kantong Buruh Semakin Kosong.